NASIONALNEWS.ID PURBALINGGA–Kinerja penyidik Satreskrim Polres Purbalingga dalam menangani kasus dugaan penipuan bermodus investasi dana luar negeri senilai Rp650 juta diselidiki. Meski laporan sudah masuk sejak November 2025, hingga kini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam perkara yang menyeret oknum perbankan tersebut.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum. Ia menilai lambannya penanganan perkara yang berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme Polri.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari enam bulan, namun belum ada perkembangan yang signifikan. Status penetapan tersangka pun masih gelap,” tegas Djoko kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Modus ‘Main’ Dana Luar Negeri
Kasus ini bermula saat korban, Anthon Donovan, warga Purwokerto Selatan, ditawari bisnis remittance (transfer dana internasional) dengan janji keuntungan menggiurkan. Modus para pelaporan tergolong cepat karena diduga melibatkan sosok yang memiliki latar belakang dan legitimasi di dunia perbankan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, transaksi penyerahan uang terjadi di sekitar kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Purbalingga. Nama Oky Selkia Sandani menyebutkan sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat, bersama seorang oknum yang saat itu menjabat sebagai pimpinan cabang sebuah bank syariah di Purbalingga.
“Ada keterlibatan pihak yang saat itu menjabat pimpinan cabang salah satu bank syariah. Narasi yang mereka bangun sangat teknis soal pencairan dana luar negeri, sehingga klien kami percaya,” tambah Djoko.
Korban Tergiur Figur Perbankan
Anthon Donovan mengaku awalnya awam terhadap mekanisme pengiriman uang. Namun kehadiran figur-figur perbankan dalam serangkaian pertemuan di gudang hingga kafe di Purwokerto menjadikannya luluh dan penyerahan uang total Rp650 juta.
“Saya percaya karena ada pihak bank yang berjanji. Setelah diskusi keluarga, uang saya serahkan. Nyatanya sampai sekarang tidak ada hasil, uang pun hilang,” ungkap Anthon masygul.
Polisi Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purbalingga belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penyidikan dan hasil audit penyidikan dalam perkara ini. Bungkamnya pihak kepolisian memperkuat desakan agar kasus ini diselesaikan secara transparan agar tidak muncul spekulasi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai kerentanan investasi bodong yang memanfaatkan figur otoritas keuangan. Kini, publik menunggu keberanian Polres Purbalingga untuk mengungkap rangkaian dugaan penipuan yang melibatkan jaringan perbankan ini.
(Widhiantoro)






