NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (Patron) meminta pemerintah Kota Tangerang tertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kadaluarsa. Pasalnya, pemilik bangunan PT Solid Super Stell yang berlokasi di Jalan Arya Kemuning, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, mangkir saat dipanggil Satpol PP Kota Tangerang.
Sekretaris LSM Patron, Saipul Basri mengatakan, harusnya Satpol PP mengambil tindakan tegas, karena IMB tahun 2014 sudah kadaluarsa beralamat Jalan M Toha belum direvisi, padahal bangunan berada di Jalan Arya Kemuning, tetapi proses pembangunan terus berlangsung. Ditambah lagi izin lingkungan yang dimiliki perusahaan di wilayah RT 02/05, tetapi bangunan berada di wilayah RT 02/07, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“Satpol PP Kota Tangerang melalui Penegak Peraturan Produk Undang-Undang Daerah (Garkumdu) harus mengambil tindakan tegas menegakan perda nomor 17 tahun 2011 tentang IMB,” ujar Saipul yang akrab dipanggil Marcel saat dihubungi via telepon selularnya, Senin (15/7/2019).
IMB tahun 2014 yang dikantongi PT Solid Super Stell, alamatnya sudah berbeda direvisi ulang berikut Site plan dan Izin Lingkungan. Seharusnya perusahaan meminta surat tertulis dari pengawas bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang dan ditandatangani Kepala Dinasnya.
“Bila surat pemanggilan kedua dari Satpol PP masih mangkir juga, harus diambil tindakan tegas berupa penyegelan,” pungkas Marcel.
Sementara itu, Bahrul Ulum, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Periuk, saat ditemui menjelaskan, bahwa dirinya telah mendapat laporan perihal bangunan milik PT Solid Super Stell. Saat ini laporan yang diterimanya sedang dalam proses tindak lanjut.
“Kita sudah ajukan permohonan bernomor 300/29-Trantib/2019, kepada Satpol PP Kota Tangerang, untuk menindak lanjuti dan mengecek keberadaan bangunan tersebut,” katanya.
Dijelaskan Bahrul, pembangunan di lokasi PT. Solid Super Stell terdapat papan IMB yang tertulis pada tahun 2014. Pada IMB itu alamat yang tertulis salah.
“Di IMB alamatnya Jalan M Toha, itu salah, harusnya di Jalan Arya Kemuning. Mestinya IMB harus direvisi, agar data tersebut valid. Mulai dari nama, Site plan bangunan, alamat lokasinya, walaupun pemiliknya sudah miliki IMB pada saat ini,” pungkasnya. (red)