NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pentingnya moral dalam penegakkan hukum di Indonesia. Hal ini diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, kondisi hukum di Indonesia kacau balau lantaran masih banyak nafsu dan keserakahan dalam diri oknum penegak hukum, karena hukum bisa diindustrikan atau merekayasa. Padahal sistem hukum yang dibuat di negara ini menurutnya sudah cukup bagus.
“Merekayasa pasal, buang barang buktinya, dan macam-macam modusnya, karena hukum bisa diindustrikan,” ungkap Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2022).
Dari sinilah, lanjut Mahfud, banyak pemain yang terjun dalam industri hukum. Misalnya, para oknum hakim yang tak segan memilih aturan perundang-undangan yang digunakan untuk menjerat salah satu pihak demi memenangkan pihak lainnya.
“Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan,” jelasnya.
Mahfud menilai, pembenahan semestinya bukan dilakukan terhadap sistem, tetapi moral dari para penegak hukum.
“Penting bagi lembaga peradilan saat ini untuk menegakkan sanksi moral atau otonom terkait berbagai persoalan yang berada di luar norma hukum,” pesannya.
Sebab, dalam lembaga hukum manapun, nafsu dan sikap koruptif akan muncul. Ia pun menganjurkan penerapan sanksi sosial bagi para oknum penegak hukum.
“Di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,” pungkasnya. (red)