Jejak Uang Rp250 Juta Membuka Nama Baru dalam Skandal Kredit Mandiri Taspen Purwokerto

oleh -
oleh
Bukti Pengiriman Uang

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Kasus dugaan skandal kredit yang menyeret Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto kembali berkembang. Setelah sebelumnya mencuat laporan dari sejumlah pensiunan, kini muncul nama baru yang diduga terkait dengan aliran dana kredit milik nasabah. Seorang perempuan bernama Nurhayati, warga Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mengaku kehilangan dana sebesar Rp250 juta dan menduga uang tersebut dikuasai oleh oknum karyawan Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto berinisial N alias D.

 

Perkembangan terbaru itu terungkap saat Nurhayati mengadukan permasalahannya ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto pada Kamis malam (18/6/2026). Melalui kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, SH, korban mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana yang dipersoalkan.

 

Nama Anita Nur Indra Astuti, warga Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, disebut muncul dalam jejak transaksi yang diklaim dimiliki korban. Rekening Bank BRI Unit Margasana atas nama Anita diduga menjadi rekening penerima transfer sementara sebelum dana kembali dipindahkan ke rekening lain yang disebut milik N alias D.

 

“Dari dokumen transaksi yang dimiliki korban, terdapat pola perpindahan dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ada dugaan penguasaan dana yang seharusnya menjadi hak korban,” ujar Djoko.

 

Menurut dia, kasus tersebut tidak semata berkaitan dengan hubungan keperdataan atau persoalan pinjam-meminjam. Fokus pengusutan, kata dia, harus diarahkan pada proses pencairan kredit, pihak yang menguasai rekening penerima, serta aliran dana setelah fasilitas kredit dicairkan.

 

Djoko mengungkapkan, kliennya berencana melaporkan Anita Nur Indra Astuti atas dugaan penadahan dan permufakatan jahat. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan aliran dana yang menurut pihak korban mengarah ke rekening atas nama Anita sebelum berpindah kembali ke rekening lain.

 

Selain itu, Anita diketahui merupakan warga Desa Tipar, Rawalo, yang berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah. Pihak korban juga menduga terdapat hubungan kekerabatan antara Anita dan N alias D yang berdomisili di wilayah Jatilawang.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan-laporan serupa yang sebelumnya sudah muncul dari kalangan pensiunan di Banyumas,” kata Djoko.

 

Munculnya laporan Nurhayati menambah panjang daftar pengaduan yang belakangan bermunculan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan penguasaan dana nasabah pensiunan. Rentetan laporan tersebut memunculkan dugaan adanya pola yang lebih luas dan terstruktur di balik sejumlah kasus yang memiliki kemiripan modus.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pengaduan tersebut. Dugaan keterlibatan mereka masih sebatas pernyataan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

Jika terbukti, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan kerugian individu, tetapi juga berpotensi membuka tabir dugaan praktik kejahatan yang menyasar kelompok pensiunan, kalangan yang selama ini dikenal sebagai salah satu segmen paling rentan terhadap penyalahgunaan layanan keuangan.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.