NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/6/2026).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang8 tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pernyataan ini disampaikannya usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Surat edaran ini adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun.
Jadi, pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Nusron Wahid mengemukakan pemerintah sedang menunggu penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Perubahan PP ini supaya daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.
Langkahnya termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” tuturnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengemukakan surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.
Sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan, karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan.
Kondisi ini membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Kebijakannya, dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” ucapnya.
Pada saat yang sama juga dilakukan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Saat itu Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti.
Nusron Wahid hadir didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana.
Kemudian, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Selanjutnya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.






