NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Seorang mantan staf digital marketing salah satu rumah sakit swasta di Purwokerto, Diar Dwi Iskarnadi (35), melaporkan dugaan tindak pidana penistaan dengan surat ke Polresta Banyumas, Senin (11/5/2026). Laporan itu ditujukan kepada direktur rumah sakit berinisial Dr. D, yang disebut menuding Diar membocorkan rahasia perusahaan melalui surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diar mengaku bekerja sejak Agustus 2021 dan menerima surat PHK yang berlaku per 1 April 2026. Namun, isi surat tersebut menurutnya memuat tuduhan serius yang tidak pernah dibuktikan.
“Saya dituduh telah membocorkan data rahasia perusahaan, yang sampai sekarang saya belum tahu,” kata Diar usai membuat laporan. “Dituduh mencuri data rumah sakit. Data yang seperti apa dan belum ada bukti sama sekali.”
Diar datang ke Polresta Banyumas didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Pihaknya menilai tuduhan dalam surat PHK bukan sekadar alasan pemecatan, tetapi telah mengarah pada pembentukan persepsi publik bahwa kliennya melakukan tindak pidana.
Djoko menegaskan laporan itu mengacu pada Pasal 438 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain seolah-olah melakukan tindak pidana.
“Setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu,” ujar Djoko. Ancaman hukumannya, lanjut dia, pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.
Djoko menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya menerima surat PHK sepihak yang menyebut Diar membocorkan atau membongkar rahasia rumah sakit. Padahal, menurutnya, tuduhan itu tidak disertai bukti dan belum pernah diuji secara hukum.
“Di dalam surat pemberhentian hubungan kerja itu tertulis bahwa dia telah dituduh membocorkan atau membongkar rahasia rumah sakit. Alasannya adalah di-PHK karena dituduh membocorkan rahasia rumah sakit yang belum tentu hal itu kebenarannya,” tegasnya.
Ia juga menyebut terlapor dalam perkara ini adalah Dr. D, selaku Direktur Rumah Sakit. Tuduhan dalam surat tersebut dinilai telah menempatkan kliennya seolah-olah melakukan pencurian data perusahaan.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 438 KUHP baru. Prasangkaan palsu atau penistaan dengan surat ini menurut hemat kami masuk unsurnya, karena menuduh seseorang melakukan tindak pidana yang belum terbukti adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Djoko.
Ia menambahkan laporan telah diterima Polresta Banyumas tertanggal 11 Mei 2026, dan pihaknya menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.
Sementara itu, Diar menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa surat PHK tersebut membuatnya mengalami kerugian serius, baik secara materiil maupun psikologis.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan adanya surat PHK sepihak, sehingga saya kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan,” ujarnya.
(Widhiantoro)











