NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Toni Ardiansyah (26) karyawan, dipecat sepihak perusahaan tanpa diberikan pesangon, merasa diri nya tidak di lakukan dengan adil oleh perusahaan, ia datangi kantor hukum Ahmad Rohimin SH.,MH untuk berkonsultasi terkait hak hak sebagai karyawan, Jakarta Barat, Senin (05/02/2024).
Menurut Toni, dia diberhentikan perusahaan seminggu setelah tidak masuk bekerja dengan alasan sakit, ketika mulai masuk kerja ia tak dapat respon yang baik dari management perusahaan, tiba tiba ia tak boleh bekerja lagi.
“Saya seminggu yang lalu sakit, saya sudah memberi kabar pada mandor saya, ketika saya sembuh dari sakit, saya kaget bahwa saya tidak boleh bekerja lagi di perusahaan. Saya berusaha mempertahankan untuk bekerja kembali namun pihak perusahaan tidak merespon saya,” ucapnya.
Ahmad Rohimin, selaku kuasa hukum memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan klien nya beserta Hak-hak nya sebagai pekerja.
“Perusahaan harusnya ketika melakukan PHK kepada karyawannya harus melalui ketentuan Hukum atau SOP, Surat Peringatan harusnya diberikan kepada klien saya atau diberitahukan 30 hari sebelu dilakukan PHK, tidak semena-mena memecat karyawan tanpa kepastian hukum, apalagi tidak memenuhi hak hak nya seperti pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
“kita akan melakukan mediasi kepada perusahaan untuk titik terang klien saya juga kepastian tentang apa yang seharusnya diterima. Jika perusahaan tidak memenuhi permintaan hak klien saya, kami dan team akan melakukan kordinasi dan melaporkan kepada Disnaker,” jelasnya.
Toni bekerja di perusahaan produksi bahan makanan,( Bihun ). Gaji yang diterima, upah harian sebesar 100,000,00 dibayarkan akhir pekan total keseluruhan 500,000,00, ia juga tak pernah mendapatkan BPJS ketenagakerja’an Selama 10 tahun bekerja di CV Harum Sari.