NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Seorang oknum pengemudi ojek online (Ojol) berinisial IS (33), asal Komplek Hankam Jakarta Barat, ditangkap anggota Reskrim Unit Narkoba Polsek Tambora Jakarta Barat. IS ditangkap, Kamis (25/10) lalu, lantaran terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Boncos, Palmerah Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manosoh menjelaskan, anggotanya menangkap tersangka IS, berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Bahwa di kawasan Kota Bambu Selatan atau lebih dikenal dengan sebutan Kampung Boncos sebagai perlintasan transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IS,” jelas Iverson, kepada Nasionalnews.id, Kamis (01/11/18).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengungkapkan, anggotanya melihat IS berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mengamankan tersangka dan langsung menangkapnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang digenggam di tangan kanan pelaku,” kata Supriyatin.
Menurut pengakuan tersangka yang merupakan oknum pengemudi ojek online, lanjut Supriyatin, sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar bernama Abang dengan harga Rp 200 ribu, dan rencananya sabu itu hendak dipakai sendiri.
“Tersangka ini beli sabu untuk dikonsumsi sendiri, kuat dugaan sudah menjadi pelanggan tetap di sana (Boncos),” terang Supriyatin.
Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemasok sabu terhadap tersangka IS.
“Kita akan cari tahu pemasok sabu kepada IS. Sementara tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Budi Beller)