Modus Cuci Muka, Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpang di Tol Kunciran; Pelaku Positif Narkoba

oleh -
img 20251126 wa0003

NASIONALNEWS.id,Kota Tangerang—FG (49), seorang sopir taksi online, ditangkap atas dugaan kasus rudapaksa terhadap penumpangnya, NG (30), di bahu jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam Ops Sikat Jaya 2025, di bawah pimpinan Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, S.Mn. Laporan terkait insiden ini diterima di SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya pada tanggal 22 November 2025.

 

Kronologi Kejadian peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban, NG (30), memesan taksi online dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku menjemput korban dengan mobil yang identitasnya tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi.

Di tengah perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat mobil berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, persis sebelum Exit Benda, pelaku tiba-tiba berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Ia memukul leher dan kepala korban dengan benda yang menyerupai senjata api, lalu memaksa korban membuka pakaian.

Korban pun dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kos. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku berdasarkan penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai FG (49), warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Mazda 2 warna hijau bernomor polisi B-1280-KMZ yang digunakan pelaku, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, saat sedang beristirahat bersama keluarganya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus aluminium foil di dalam dompet pelaku, yang diakuinya sebagai miliknya. Benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu. Namun, pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 berhasil menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.

Barang bukti dan pengakuan pelaku sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain: paket sabu, pakaian korban, dua unit ponsel, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, serta tas selempang dan pakaian pelaku. Hasil uji urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan aksinya dilakukan di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian. Ia juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan seksual lain selama perjalanan kembali menuju Depok. Apresiasi dan peringatan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga membenarkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta berhati-hati dalam memesan taksi online, terutama pada malam hari, bagi penumpang perempuan, dan jika mobil yang datang tidak sesuai dengan aplikasi atau ada bujukan untuk pembayaran murah. Masyarakat diminta untuk segera menghubungi Call Center 110 jika menemukan gangguan kamtibmas.

No More Posts Available.

No more pages to load.