Modus “Investasi Bank” Telan Korban Baru, Ahli Waris Ikut Tuntut Keadilan

oleh -
oleh
img 20260528 wa0015

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan praktik investasi bermodus “bagi hasil” kembali menyeret nama oknum pegawai perbankan di Purwokerto. Dua warga yang mengaku menjadi korban mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (28/5/2026), untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum setelah dana ratusan juta rupiah yang mereka setorkan diduga tak bisa ditarik kembali.

 

Kedua korban yakni Aman Santoso (60), pensiunan warga Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, serta NH (40), warga Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, yang merupakan ahli waris almarhum Sunu Sansaka. Mereka mengaku mengalami kerugian total lebih dari Rp350 juta.

 

Advokat Djoko Susanto, SH, menyebut kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum karyawan bernama Dika yang saat peristiwa terjadi masih berstatus pegawai PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

 

“Hari ini kami menerima dua korban baru. Modusnya sama persis dengan kasus sebelumnya. Klien kami dijanjikan skema investasi dengan sistem bagi hasil, namun uang yang disetorkan justru tidak bisa ditarik kembali,” kata Djoko kepada wartawan.

 

Menurutnya, Aman mengalami kerugian sekitar Rp230 juta, sementara NH sekitar Rp127 juta. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan somasi terbuka kepada PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan kepada Dika agar segera mempertanggungjawabkan kerugian korban dalam waktu 3×24 jam.

 

Djoko juga melontarkan kritik keras terhadap pengawasan sektor perbankan, khususnya di wilayah Purwokerto. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat maupun daerah turun tangan menangani persoalan tersebut.

 

“Ini bukan lagi kasus tunggal. Sudah ada tiga korban dengan pola serupa yang datang ke klinik hukum. Kami menilai pengawasan perbankan lemah dan berpotensi merusak kredibilitas dunia perbankan,” ujarnya.

 

Ia bahkan mendesak Direktur Utama Danantara Indonesia untuk mengambil alih penanganan persoalan agar tidak muncul korban-korban berikutnya.

 

Dalam keterangannya, Aman Santoso mengaku awal mula dirinya terlibat karena mendapat tawaran promo pinjaman melalui WhatsApp. Sebagai pensiunan yang rutin mengambil dana di Bank Mandiri Taspen, ia kemudian menanyakan informasi tersebut kepada petugas keamanan bank dan disebut bahwa promo itu benar adanya.

 

Proses berlanjut hingga Aman memperoleh pinjaman senilai Rp325 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, ia menerima sekitar Rp290 juta. Dari jumlah itu, Rp230 juta kemudian diserahkan kepada Dika untuk skema yang disebut sebagai investasi.

 

“Katanya uang itu akan dikelola pimpinan bank. Serah terimanya juga dilakukan di bank,” ujar Aman.

 

Ia mengaku sempat menerima keuntungan bulanan sebesar Rp6 juta selama 10 bulan pertama. Namun nominal itu terus menurun menjadi Rp3 juta hingga terakhir hanya Rp2 juta dan Rp1 juta.

 

Meski aliran keuntungan masih sempat diterima, Aman mengaku dana pokok miliknya hingga kini belum bisa ditarik kembali.

 

Sementara NH datang sebagai ahli waris suaminya yang telah meninggal dunia. Menurut Djoko, persoalan tersebut diduga turut membebani kondisi psikologis korban sebelum wafat.

 

Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.