Nama Advokat Dicatut, Pelaku Minta Rp10 Juta di Tengah Skandal Rp22 Miliar Mandiri Taspen

oleh -
oleh
img 20260609 wa0014

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Polemik dugaan praktik kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto memasuki babak baru yang semakin pelik. Di tengah upaya hukum yang tengah ditempuh terhadap kasus yang menyeret 104 pensiunan dengan total kerugian mencapai Rp22 miliar, muncul dugaan adanya pihak tak dikenal yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mencatut nama tim kuasa hukum korban.

*Modus Baru, Nama Advokat Dicatut*

Seorang nasabah bernama Kusyanti, yang disebut sebagai korban pertama dalam perkara tersebut, dikabarkan dihubungi seseorang yang mengaku berasal dari tim Klinik Peradi SAI Purwokerto. Kepada keluarga korban, pelaku disebut meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan atas permintaan advokat pendamping para korban.

Advokat Djoko Susanto, SH, yang selama ini mendampingi para pensiunan, menilai tindakan tersebut sebagai serangan serius yang bukan sekadar penipuan biasa, melainkan telah mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

“Permainannya sudah tingkat tinggi. Anak Bu Kusyanti ditelepon seseorang yang mengaku dari timnya Pak Joko dari Peradi SAI Purwokerto. Dia minta uang Rp10 juta dan mengaku disuruh saya. Ini jelas upaya pembunuhan karakter saya,” ujar Djoko dengan nada geram.

Menurutnya, aksi tersebut berpotensi memperkeruh proses pendampingan hukum yang sedang berjalan. Ia meminta seluruh korban meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun organisasi advokat yang dipimpinnya.

*Dugaan Intervensi terhadap Korban*

Ketegangan dalam perkara ini sebelumnya juga meningkat setelah muncul tudingan bahwa oknum pejabat Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto mendatangi sejumlah nasabah untuk membujuk mereka mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada advokat pendamping.

Djoko mengecam keras dugaan tersebut. Ia menilai langkah itu dapat mengganggu hak konstitusional warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.

“Pejabat Mandiri Taspen sudah sangat keterlaluan. Mereka mendatangi klien saya dan meminta agar mencabut surat kuasa kepada saya serta menyuruh jangan menggunakan pengacara. Ini tindakan yang sangat mencederai hukum,” katanya.

Berbagai tekanan yang muncul justru memperkuat tekad tim pendamping hukum untuk terus mengawal kasus tersebut.

“Satu kata, lawan. Kita harus bongkar mafia perbankan di Mandiri Taspen,” tegasnya.

*Korban Terus Bertambah*

Data terbaru per Selasa (9/6/2026) pukul 16.45 WIB menunjukkan jumlah korban telah mencapai 104 orang, mayoritas pensiunan guru. Nilai kerugian yang semula dilaporkan miliaran rupiah kini melonjak hingga sekitar Rp22 miliar.

Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah, mengingat sejumlah pensiunan lainnya dilaporkan terus berdatangan ke Polresta Banyumas untuk menyampaikan pengaduan.

Besarnya nilai kerugian dan banyaknya korban menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan kejahatan perbankan paling menyita perhatian di Banyumas dalam beberapa tahun terakhir.

*Polisi Ungkap Modus Side Bypass*

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH, mengungkapkan penyidikan bermula dari laporan para nasabah pada 5 Mei 2026 dan laporan susulan pada 2 Juni 2026. Polisi kemudian menetapkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D sebagai tersangka dan menahannya pada 7 Juni 2026.

Dalam modus yang diungkap penyidik, tersangka mendekati nasabah pensiunan yang hendak mengajukan kredit maupun top up pinjaman. Korban kemudian dibujuk mengambil plafon lebih besar dan ditawari program tabungan serta investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Namun, program tersebut ternyata bukan produk resmi bank. Seluruh transaksi dilakukan secara manual di luar sistem pembukuan perbankan atau dikenal sebagai side bypass, sehingga dana korban masuk langsung ke rekening pribadi tersangka.

Untuk meyakinkan para pensiunan, pelaku diduga menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku lagi.

“Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank,” ujar Petrus.

*Munculnya “Pemain Bayangan”*

Di tengah penyidikan yang masih berlangsung, kemunculan pihak yang diduga mencatut nama kuasa hukum korban memunculkan pertanyaan baru. Siapa sebenarnya sosok yang mencoba meminta uang kepada korban? Apakah aksi tersebut merupakan kejahatan berdiri sendiri, atau bagian dari upaya yang lebih besar untuk mengacaukan proses pengungkapan kasus?

Pertanyaan itu kini menjadi perhatian baru di tengah upaya aparat mengurai dugaan skema side bypass yang telah menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah. Sementara para pensiunan korban, yang sebagian besar telah memasuki usia senja, kini tak hanya menghadapi ancaman kehilangan tabungan, tetapi juga berhadapan dengan berbagai manuver yang berpotensi mengaburkan jalan menuju keadilan.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.