Negara Rugi 285 Trilyun Kejagung Buru Riza Chalid hingga ke Luar Negeri

oleh -
foto kolase riza chalid mengenakan jass hitam (tengah)

NASIONALNEWS.ID,JAKARTA- Kerugian negara mencapai 285 Trilyun Kejagung kini buru Riza Chalid ke sampai ke luar negeri. Menyusul anaknya (Kerry Adrianto) Keberadaan Mohammad Riza Chalid saudagar minyak selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 masih menjadi misteri.

Pemerintah Singapura di bawah Perdana Menteri Lawrence Wong menyebut Riza Chalid tidak ada di negaranya sebagaimana yang dikatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” sebagaimana dilansir dari rilis Kementerian Luar Negeri Singapura pekan ini.

“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tambah mereka.

Setelah keluar pernyataan dari negeri jiran tersebut, Kejagung pun meresponsnya.

“Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (17/7/25) dalam tayangan TV CNN

Sebagai tindak lanjutnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal menyisir negara lain untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga terbuka dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan Riza Chalid. Dia mengatakan penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

“Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” kata dia.

Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Chalid pada pekan depan. Anang meminta yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan.

“Yang bersangkutan akan dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan,” ucap Anang.

Riza dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, delapan orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

  1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
  4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
  5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
  7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
  8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total  18 orang sebagai tersangka.

Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Ed >>>IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.