NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Terbukti mencuri mobil milik temanya sendiri, seorang pemuda inisial LD (19) ditangkap Tim Resmob Polsek Cipondoh, di Perumahan Harapan Indah, Jalan Medan Satria, Bekasi Jawa Barat, Sabtu (10/11/2018) malam.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil honda brio warna abu-abu, 1 lembar STNK, 1 buah konci mobil dan 1 lembar surat keterangan leasing mandiri tunas finances. Adapun korban bernama Ave Tio Regina (19) asal Poris Cipondoh.
“Siang ini Polsek Cipondoh melaksanakan release terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebuah kendaraan roda empat jenis honda brio dengan tersangka LD,” ujar Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno didampingi Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rohim dan Kanitreskrim, kepada awak media saat gelar press release. Di Mapolsek, Rabu (14/11/2018) siang.
Menurut Kompol Sutrisno, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban pada (7/9) lalu. Yang melaporkan atas kerugian sebuah mobil honda brio diduga dicuri oleh pelaku.
“Seketika itu Kanitreskrim beserta resmob melaksanakan pengecekan TKP, menemui saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk lainya. Kemudian dikembangkan dengan berbagai macam cara melalui medsos maupun petunjuk saksi dan alat petunjuk lainya.
“Alhamdulillah pada tanggal (10/11) kemarin di daerah medan satria bekasi pelaku dapat kami amankan, berikut barang bukti sebuah mobil brio dan langsung kita bawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian berawal dari tersangka dengan pelapor bertemanan sejak SD bahkan sampai detik ini berlanjut. Saat korban dan tersangka nonton Film di bioskop di daerah medan satria Bekasi, tersangka pura-pura kekamar mandi namun yang bersangkutan tidak ke toilet tapi malah menggandakan konci yang hanya kurang lebih dari 1 jam tidak jauh dari bioskop.
“Seusai nonton film, sampai rumah tersangka pura-pura pulang, tapi hanya stanby nggak jauh dari rumah korban sambil melihat situasi. Begitu sudah sepi bermodal konci yang sudah digandakan kemudian dengan mudah tersangka mengambil mobil korban dan membawanya kabur.
“Motivasi tersangka nekat melakukan pencurian mobil milik temanya sendiri, karena kalah judi online dan banyak hutang. Mobil sempat ditawarkan tanpa STNK senilai 60 juta. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat 363 dengan hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Seusai gelar pres release Kapolsek langsung menyerahkan unit mobil honda brio kepada pemiliknya di halaman Mapolsek. Dengan rasa haru dan senang pemilik mobil menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas keberhasilan Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus pencurian mobil miliknya.
“Trimakasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolsek dan Jajaran yang dengan cepat mengungkap dan menangkap tersangka yang telah mencuri kendaraan kami, sehingga hari ini mobil kami bisa kembali melalui serah terima yang dilakukan Bapak Kapolsek kepada kami, sekali lagi trimakasih Pak Kapolsek,” ucap pemilik mobil. (Gusnur)