Nurma Handika Sari alias Dika Segera Disidang, Jaksa Siapkan Dakwaan

oleh -
oleh
img 20260823 wa0031

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Perkara pidana yang menjerat Nurma Handika Sari alias Dika binti Kuswanto memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Purwokerto menjadwalkan sidang perdana perkara Nomor 120/Pid.B/2026/PN Pwt pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Purwokerto, persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang 1 Purwoto S Gandasubrata. Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut terdiri atas Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., Medi Santoni, S.H., M.H., Aji Susanto, S.H., M.H., Agus Fikri, S.H., Maryani Widiastuti, S.H., Pranoto, S.H., serta Anton Sutrisno, S.H., M.H.

 

Penetapan jadwal tersebut menandai bergesernya perkara dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan ke arena pembuktian di hadapan majelis hakim. Pada tahap ini, posisi hukum terdakwa akan diuji melalui dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta rangkaian proses persidangan sesuai hukum acara pidana.

 

Nama Nurma sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan transaksi terhadap nasabah pensiunan. Ia diketahui merupakan mantan karyawati PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan disebut terseret dalam sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan dugaan penggelapan, penipuan, serta skema investasi yang diduga berkedok layanan kredit pensiunan.

 

Perkara pidana ini juga berjalan beriringan dengan sengketa perdata. Salah satunya adalah gugatan yang diajukan pensiunan bernama Mulyono di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt, terkait dugaan wanprestasi dalam pengurusan pembatalan kredit dengan nilai gugatan lebih dari Rp1 miliar.

 

Dalam perkara perdata tersebut, persoalan yang mencuat bukan semata nominal kerugian, tetapi juga dugaan adanya janji pengurusan pembatalan kredit yang berujung pada persoalan dana nasabah.

 

Di sisi lain, sejumlah korban juga disebut telah menempuh jalur pelaporan pidana kepada aparat penegak hukum. Dugaan perkara tersebut antara lain berkaitan dengan penggelapan secara individu serta dugaan tindak pidana perbankan yang turut menyeret persoalan di lingkungan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena korban yang disebut terdampak merupakan nasabah pensiunan. Posisi mereka membuat perkara tidak hanya berbicara mengenai besarnya nilai kerugian, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan konsumen, kepercayaan terhadap lembaga keuangan, dan keamanan dana pensiun.

 

Namun, seluruh tuduhan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan di persidangan. Jadwal 27 Agustus mendatang baru merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan.

 

Dengan masuknya perkara Nomor 120/Pid.B/2026/PN Pwt ke ruang sidang, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan utama: sejauh mana dakwaan jaksa mampu mengurai dugaan aliran dana, pola transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara posisi terdakwa dengan kerugian yang dialami para korban.

 

Jawaban atas pertanyaan itu akan mulai terbuka pada sidang perdana Nurma Handika Sari alias Dika di Pengadilan Negeri Purwokerto.

 

_Data jadwal persidangan bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Purwokerto, Agustus 2026. Status bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian berlangsung._

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.