Menembus Labirin Keadilan: Perjuangan Siti Fatimah Pasca-Tragedi Lion Air JT 610 dan Putusan Kasasi MA

oleh -
oleh
Foto Ilustrasi Ai: Siti Fatimah dengan Mendiang Suami,
Foto Ilustrasi Ai: Siti Fatimah dengan Mendiang Suami,

NASIONALNEWS.ID CILACAP—Tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 seharusnya menjadi duka kolektif yang menyatukan empati publik. Namun, bagi Siti Fatimah (57), seorang pedagang asal Cilacap, musibah tersebut justru menjadi awal dari rangkaian persoalan hukum dan dugaan kriminalisasi yang panjang.

 

Kehilangan suami tercinta, Petrus Rudolf Sayerz, dalam kecelakaan nahas itu ternyata baru permulaan. Di balik proses memperjuangkan hak masa depan anak-anaknya, Fatimah harus berhadapan dengan berbagai persoalan hukum, konflik internal keluarga, hingga rekayasa dokumen yang berujung pada proses peradilan.

 

Jerat Hukum dan Konflik Dokumen Kompensasi

Konflik bermula dari pengurusan klaim kompensasi dari maskapai Boeing untuk ketiga anak mendiang Petrus Rudolf Sayerz dan Siti Fatimah. Dalam prosesnya, Fatimah mempercayakan pengurusan dokumen kepada seorang penasihat hukum berinisial JS di Cilacap.

 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Fatimah, Iwan, S.H., oknum advokat asal Cilacap berinisial JS tersebut diduga membuatkan dokumen nikah yang dipersoalkan dengan biaya mencapai Rp350 juta. Padahal, pencairan kompensasi dari pihak Boeing dinilai tidak memerlukan dokumen tersebut.

 

Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan oleh pihak keluarga dari istri pertama korban, Yuke Meiske Palealu, ke Polda Jawa Tengah pada 8 Mei 2023. Akibat laporan tersebut, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dituntut 7 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, hingga akhirnya dijatuhi vonis bersalah di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

 

Di tengah proses hukum yang membelitnya, kondisi kesehatan Fatimah sempat menurun akibat tekanan batin yang dialaminya. Pihak keluarga juga melaporkan adanya kendala dalam mengakses rekening milik Fatimah di salah satu bank di Bogor.

 

Dugaan Pelanggaran Etik dan Tekanan dalam Proses Peradilan

Selama menjalani proses hukum, keluarga Fatimah mengaku mengalami tekanan mental serta finansial yang berat. Maichel Andrean Immanuel, anak Fatimah saat itu yang baru lulus sekolah menengah, terpaksa menunda pendidikannya demi membiayai proses hukum sang ibu yang mendekam di tahanan selama 8 bulan 21 hari.

 

Dalam perjalanan kasus ini, pihak keluarga melayangkan dugaan adanya pelanggaran etik dan intimidasi yang melibatkan sejumlah pihak. Berdasarkan pengakuan kerabat korban, Erni Ernawati, oknum penyidik Polda Jateng bernama Radith diduga meminta uang sebesar Rp300 juta agar penanganan kasus dapat diringankan. Pihak keluarga menyatakan bahwa persoalan ini sempat dilaporkan ke Divpropam Polda Jateng, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan karena keterbatasan alat bukti dari pihak keluarga.

 

Pihak keluarga juga mengungkap adanya tekanan psikologis dan permintaan dana dengan nominal fantastis dari oknum penegak hukum lain agar vonis terhadap Fatimah dapat diringankan.

 

“Pada saat itu rumah kami digeledah semua sampai sertifikat diambil dan dibawa oknum aparat. Ibu kami diminta menyerahkan harta bendanya jika ingin bebas, bahkan ada lembaran kertas yang dipaksakan untuk ditandatangani, namun ditolak oleh ibu saya,” ujar Erni menggambarkan situasi saat itu, bercerita kepada Nasionalnews.id. Jumat (01/10/26)

Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya dugaan intervensi lain dari oknum penegak hukum yang meminta pihak keluarga menemui figur tertentu agar mendapatkan keringanan hukuman.

 

Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Tuntutan Pemulihan Hak

Meski sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cilacap dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, jalan keadilan akhirnya terbuka melalui upaya hukum kasasi.

 

Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 382 K/PID/2025 tertanggal 28 Februari 2025 secara resmi membebaskan Siti Fatimah dari segala tuntutan hukum serta memulihkan harkat, martabat, dan hak atas barang buktinya.

 

Kendati demikian, hingga kini pihak keluarga menyatakan bahwa pemulihan hak-hak mereka belum sepenuhnya tuntas. Kendala akses terhadap rekening bank masih menjadi hambatan utama bagi kelangsungan hidup keluarga. Terkait ludesnya dana kompensasi di rekening Siti Fatimah, keluarga menduga kuat adanya konspirasi antara mendiang kuasa hukum Fatimah, Engki Bocana, dengan oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Bogor. Modus yang diduga digunakan adalah membujuk Fatimah untuk memindahkan dana senilai Rp27 miliar dari Bank Mandiri Cilacap ke Bank Mandiri Cabang Bogor dengan dalih keamanan bank di Cilacap.

 

Saat ini, pihak keluarga bersama kuasa hukum telah melayangkan surat pengaduan kepada lembaga pengawas negara serta Komisi III DPR RI. Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan persekongkolan jahat, pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, serta pemulihan hak-hak penuh bagi Siti Fatimah dan anak-anaknya.

 

(Oleh: Imam S)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.