NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Penegakan hukum kembali menyentuh aparatur pemerintahan desa. Polresta Banyumas menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial TP (44), warga Kecamatan Sumbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial MA (23), warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa status jabatan tidak menghalangi proses hukum ketika terdapat dugaan tindak pidana.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka.
Rekonstruksi penyidik menunjukkan, saat berada di lokasi kejadian, tersangka bersama tiga orang saksi melihat korban melintas. Tersangka kemudian menghampiri dan memanggil korban sebelum diduga langsung memukul dari arah belakang menggunakan tangan kosong. Pukulan mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban hingga membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Setelah korban melepaskan helmnya, dua saksi berinisial AM dan IR berusaha membantu korban berdiri. Namun, dugaan kekerasan tidak berhenti di situ. Tersangka kembali memukul korban lebih dari satu kali hingga mengenai bagian dahi. Ketika korban berupaya meninggalkan lokasi, tersangka kembali diduga mendorong korban dengan keras sehingga korban kembali terjatuh.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat konstruksi perkara. Barang bukti tersebut meliputi hasil visum korban, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka-luka yang dialami korban.
Kapolresta Banyumas menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
“Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan,” terang Kapolresta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan seorang kepala desa sebagai tersangka juga memperlihatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana proses pidana berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan berdasarkan kedudukan atau jabatan pelaku.
(Widhiantoro)






