NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat di Banyumas. Seorang ibu rumah tangga, Ria Juniati (38), warga Kecamatan Ajibarang, mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke PNM Mekaar, namun justru tercatat memiliki kredit bermasalah hingga namanya masuk daftar hitam riwayat kredit. Merasa dirugikan, Ria mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (11/7/2026) malam untuk meminta pendampingan hukum.
Kuasa hukum Ria, Advokat Djoko Susanto, SH, menyatakan kliennya diduga menjadi korban penggunaan identitas tanpa persetujuan. Akibatnya, nama Ria tercatat memiliki pembiayaan di PNM Mekaar Unit Pekuncen senilai sekitar Rp3 juta yang menurutnya berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan menyisakan tunggakan sekitar Rp110 ribu. Catatan tersebut, kata Djoko, berdampak pada riwayat kredit kliennya sehingga mengalami kendala saat mengajukan pinjaman di bank lain.
“Klien kami sama sekali tidak pernah berutang. Namun justru namanya tercatat memiliki kredit bermasalah sehingga masuk blacklist riwayat kredit. Ini merupakan kerugian nyata yang mencemarkan nama baik dan menghambat akses terhadap layanan keuangan,” tegas Djoko.
Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada PNM Mekaar Unit Pekuncen Cabang Purwokerto agar memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan data pribadi atas nama Ria Juniati sekaligus mempertanggungjawabkan persoalan tersebut.
Djoko juga mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan atau pencurian data pribadi yang rencananya akan dilaporkan ke Polresta Banyumas.
Selain menyasar PNM, Djoko turut meminta perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan identitas nasabah merupakan persoalan serius yang berpotensi menimpa lebih banyak masyarakat.
“Saya menduga korbannya bukan hanya satu orang. Karena itu OJK harus turun melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Terungkap Saat Ajukan Kredit
Ria menuturkan persoalan tersebut baru diketahui ketika dirinya mengajukan kredit di Bank BRI. Saat proses verifikasi, petugas menyampaikan bahwa namanya tercatat memiliki tunggakan pembiayaan di PNM Mekaar berdasarkan data riwayat kredit.
“Saya kaget karena tidak pernah tahu bahkan tidak tahu kantor Mekaar itu di mana. Saya tidak pernah mengajukan pinjaman,” katanya.
Setelah mencari informasi, Ria mendatangi kantor PNM Mekaar Unit Pekuncen untuk meminta penjelasan. Belakangan ia memperoleh Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan PNM tertanggal 17 Juni 2026, yang menyebut fasilitas pembiayaan atas nama RIA JUNIATI BINTI DASMO telah dilunasi pada 15 Juni 2026, termasuk pokok dan margin pembiayaan.
Namun, menurut Ria, surat tersebut belum menyelesaikan persoalan. Pihak bank tempat ia mengajukan kredit tetap meminta surat pernyataan resmi yang menyatakan dirinya tidak pernah memiliki hubungan pembiayaan dengan PNM Mekaar.
“Saya sudah minta surat pernyataan itu, tapi tidak diberikan. Yang ada hanya surat lunas. Padahal bank meminta surat yang menyatakan saya memang bukan nasabah dan tidak pernah mengajukan pinjaman. Sampai sekarang belum bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ria mengaku semakin merasa dirugikan karena harus mendatangi kantor cabang di Purwokerto untuk mengurus persoalan yang menurutnya berawal dari dugaan kesalahan administrasi di unit setempat.
Surat Lunas Jadi Sorotan
Dokumen Surat Keterangan Lunas Nomor M-0172/PNM-MKR-PKCN/VI/2026 yang diterima Ria menyebut seluruh kewajiban pembiayaan telah diselesaikan. Namun dalam surat yang sama juga ditegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan pernyataan mengenai riwayat kolektibilitas maupun kualitas pembiayaan nasabah, serta masih dimungkinkan adanya koreksi administratif apabila ditemukan kekeliruan data.
Bagi kuasa hukum Ria, klausul tersebut justru belum menghapus dampak terhadap riwayat kredit kliennya. Karena itu, pihaknya mendesak adanya klarifikasi resmi mengenai asal-usul penggunaan identitas Ria dalam fasilitas pembiayaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Unit PNM Mekaar Pekuncen, Linda, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan singkat belum memperoleh respons.
(Widhiantoro)






