NASIONALNEWS.id,YOGYAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, bersama Panitera Pengganti, berhasil menyelesaikan pemeriksaan setempat yang lancar untuk perkara Nomor 201/Pdt.G/2025/PN.SMN pada Jumat, 19 Februari 2026. Acara ini digelar di lokasi sarana pendidikan sosial milik Yayasan TCKN, tepatnya Gedung Hanoman yang berada di Desa Wonokerso, Rejodani, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Pemeriksaan ulang kali ini dipimpin oleh ketua majelis Intan Tri Kumalasari, S.H., didampingi anggota Irma Wahyuningsih, S.H., M.H., serta Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H., SP.N., M.H., dengan panitera pengganti Anggoro hadir sebagai fasilitator. Berlangsung mulai pukul 07.30 WIB, kegiatan ini tidak hanya melibatkan penggugat dan tergugat, tapi juga turut menyertakan awak media massa untuk menjaga akuntabilitas publik. Jumat (20/02/26)
Suasana pemeriksaan setempat berjalan kondusif, tertib, dan komunikatif, tanpa adanya kendala teknis signifikan. Sikap kooperatif dari kedua belah pihak memungkinkan majelis hakim mengidentifikasi detail-detail objek secara jelas, mencerminkan dedikasi pengadilan dalam memastikan pembuktian dilakukan secara komprehensif. Meski sempat muncul perdebatan sengit antara penggugat dan tergugat, langkah ini semakin menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.
Advokat Armen Dedi, S.H., kuasa hukum penggugat yang merupakan Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah dan Direktur Utama PT Pranaja Satu Lima, menekankan bahwa pemeriksaan setempat adalah elemen krusial dalam proses konferensi perdata yang melibatkan objek tanah atau properti. “Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar utama bagi majelis hakim dalam membuat putusan perkara,” ungkapnya dalam keterangan pers terpisah kepada wartawan. Ia juga mendesak tergugat—Ketua/Pengurus Yayasan TCKN (Tergugat I) dan Owner Representative Yayasan TCKN (Tergugat II)—untuk menghormati putusan sita jaminan yang telah ditangani PN Sleman. “Kami tetap mendukung penerapan sita jaminan demi keadilan hukum, namun terbuka untuk jalur perdamaian jika diperlukan,” tambah Armen Dedi, didampingi Yoga Priambogo, Site Manager PT Bumi Karya Indah.
Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya ke PN Sleman. Ke depan, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada Kamis, 5 Maret 2026, sesuai jadwal yang disampaikan majelis hakim pasca-acara kemarin. Tripurwoko, S.H., staf Advokat DPR Lawforce and Partner, menegaskan bahwa agenda ini bertujuan memperkuat bukti-bukti guna kelancaran sidang lanjutan.
Pemeriksaan setempat ini juga menuai catatan kritis dari beberapa wartawan peliput, yang merasa ada batasan akses dan kurangnya keterbukaan dari pihak pengelola Gedung Hanoman. Hal ini menambah dimensi diskusi tentang transparansi media dalam kasus-kasus sensitif seperti ini.
(Ridar)







