, , ,

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 50 Gram Disita

oleh -
oleh
img 20260420 wa0021

NASIONALNEWS.id BANYUMAS—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Purwokerto Selatan. Seorang pria berinisial SB (43), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan, diamankan petugas dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026).

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Karangklesem. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat bruto 49,22 gram, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran.

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah serius kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Banyumas, khususnya di kawasan perkotaan yang dinilai rawan menjadi titik distribusi.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolresta dalam keterangannya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SB diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan sekitar untuk memperkuat rangkaian pembuktian serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi.

 

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa peredaran sabu di wilayah Banyumas masih menjadi ancaman nyata, tidak hanya karena jumlah barang bukti yang besar, tetapi juga karena pola distribusinya yang kerap memanfaatkan tempat tinggal pribadi sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah signifikan.

 

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap pasif dalam menghadapi ancaman narkotika. Ia meminta warga menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta aktif melapor jika mengetahui indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap di lingkungan sekitar.

 

Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka, termasuk jalur pemasok dan pola distribusi yang digunakan dalam peredaran sabu tersebut.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.