NASIONALNEWS.id PURWOKERTO—Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Endro Purwoko (EP), warga Purwokerto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (20/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum untuk memperkuat pembelaan terdakwa sekaligus membedah konstruksi perkara.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Daulatta Sembiring. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan Budiono, SH, M.Hum, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), sebagai saksi ahli.
Kehadiran ahli dinilai penting untuk menilai apakah unsur pidana penggelapan yang didakwakan telah terpenuhi, serta sejauh mana peristiwa hukum yang terjadi dapat dipandang sebagai persoalan pidana atau sengketa perdata.
Kasus ini bermula dari laporan sebuah perusahaan asal Semarang. EP diketahui telah ditahan sejak Februari 2026, seiring proses penyidikan hingga berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.
Namun, dalam persidangan terbaru, muncul perkembangan baru yang membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Advokat terdakwa, advokat senior H. Djoko Susanto, SH, menyatakan kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengganti kerugian yang dialami pelapor.
“Hari ini terungkap bahwa ada semacam pendekatan restorasi (restorative justice). Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang senilai Rp140 juta,” ujar Djoko usai persidangan.
Djoko menambahkan, pengembalian dana tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk keseriusan terdakwa dalam memenuhi kewajibannya. Rencananya, uang pengganti kerugian akan diserahkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Maksimal besok uang tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap ini bisa menjadi jalan keluar agar terdakwa bisa segera dibebaskan dan perkara ini selesai dengan baik,” imbuhnya.
Pernyataan kuasa hukum tersebut menandai arah baru dalam dinamika perkara yang sebelumnya murni berjalan dalam koridor litigasi pidana. Restorative justice dinilai dapat menjadi opsi penyelesaian apabila para pihak sepakat, kerugian dapat dipulihkan, serta tidak ada keberatan dari korban maupun penegak hukum.
Meski demikian, mekanisme keadilan restoratif dalam perkara penggelapan tetap bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari kesediaan pihak pelapor menerima pengembalian, penilaian jaksa terkait kelayakan penghentian penuntutan, hingga pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal pengadilan, dengan fokus pada pendalaman pembuktian serta arah penyelesaian perkara yang kini mengarah pada pemulihan kerugian sebagai titik sentral. (Widhiantoro)






