Pemkot Tangerang Usir Pedagang Pasar Pisang Tanpa Relokasi dan Uang Kerohiman

oleh -
oleh
kecamatan tangerang

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusir pedagang mengosongkan bekas bangunan Pasar Pisang Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, untuk dilakukan pembongkaran.

kelurahan babakan kecamatan tangerang

Penasehat Hukum para pedagang dari Law Office Suandi SH MH & Partner, Johani SH mengatakan, bahwa Pemkot Tangerang berbuat semena-mena kepada pedagang otonom atau pasar pisang yang menghuni kios sudah 20 tahun tanpa di relokasi dan tidak mendapatkan uang kerohiman.

“Pemkot Tangerang mengusir pedagang yang sudah 20 tahun menempati kios pasar pisang tanpa relokasi dan tidak diberikan uang kerohiman,” ungkap Johani kepada NasionalNews.id di lokasi pembongkaran bekas pasar pisang, Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, tindakan Pemkot Tangerang tidak berprikemanusiaan kepada para pedagang yang mempunyai surat kepemilikan kios pasar otonom sebelum Kota Tangerang berdiri dan masih Kabupaten Tangerang.

“Pemkot Tangerang zolim, Pedagang diusir disuruh mengosongkan tempat tanpa direlokasi dan tidak diberikan uang kerohiman,” tutupnya.

pasar pisang babakan

Camat Tangerang Yudi Pradana menuturkan, pembongkaran sebagai salah satu langkah strategis dalam rangka mengamankan aset daerah yang berdiri di atas lahan seluas 3.150 meter persegi tersebut. Berjalan tertib dan lancar, Pemkot Tangerang menargetkan pembongkaran menyasar 70 unit ruko yang ditargetkan dapat dituntaskan pada akhir bulan ini.

“Kami hari ini mulai melakukan pembongkaran delapan kios dagang yang ada di area lahan Pasar Pisang milik Pemkot Tangerang. Adapun totalnya sendiri ada 70 kios yang akan dibongkar, setelahnya akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” ujar Yudi di lokasi pembongkaran bekas pasar pisang di Kelurahan Babakan Kota Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, Pemkot Tangerang telah menerjunkan sekitar 80 petugas gabungan beserta alat berat untuk memastikan pembongkaran berjalan maksimal.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang memastikan pembongkaran dilakukan setelah melewati tahap sosialisasi persuasif bersama para pedagang dan masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah, proses pembongkaran juga disambut masyarakat dengan sangat kooperatif, mulai dari proses sosialisasi, sampai pembongkaran hari ini tidak ada penolakan dari para pedagang dan masyarakat sekitar,” tambah Irman.

Selain itu, Pemkot Tangerang ke depannya akan mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi fasilitas publik berupa Griya Harmoni Warga (GHW) yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar setelah proses pembongkaran berlangsung. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.