NASIONALNEWS.ID YOGYAKARTA–Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penentaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam.
Hasil Gelar Perkara
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia , menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut melibatkan internal Polresta dan perwakilan Polda DIY. Berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.
Adapun rincian 13 tersangka tersebut meliputi:
-
1 orang Kepala Yayasan
-
1 orang Kepala Sekolah
-
11 orang Pengasuh
“Manajemen dianggap ikut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak,” tegas Kombes Pol Pandia.
Jeratan Hukum dan Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak . Fokus penyelidikan mencakup:
-
Tindakan kekerasan fisik.
-
Penelantaran anak.
-
Perlakuan salah ( penganiayaan ).
-
Tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Perkembangan Penelitian
Hingga saat ini, pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pendalaman lebih lanjut:
-
Pemeriksaan Medis: Peneliti tengah menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik para korban secara medis.
-
Pendalaman Motif: Polisi masih menggali motif utama dibalik tindakan keji tersebut.
-
Potensi Tersangka Baru: Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan , menyatakan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak yang diamankan saat penggerebekan.
Data Korban
Kasus ini muncul setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat malam (24/4). Dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan.
Polresta Yogyakarta dijadwalkan akan menyampaikan detail perkembangan penyelidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka secara resmi pada Senin (27/4) mendatang.
(Ridar)






