NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO–Upaya penagihan kewajiban kerja sama bisnis yang disebut telah diingkari justru berujung laporan pidana. Direktur Utama PT Mahagra Adhi Karya, Hendi Aliansyah, mengaku dilaporkan ke Polres Kebumen oleh mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, setelah ia menagih kewajiban pajak proyek tahun anggaran 2016 yang menurutnya menjadi tanggung jawab pihak PT Tradha.
Hendi mengatakan telah menerima undangan klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan tindak pidana fitnah. Ia memastikan akan memenuhi panggilan tersebut pada 28 April 2026.
“Saya akan hadir dan menjelaskan yang sebenarnya. Saya tidak pernah memfitnah siapa pun. Saya hanya menagih kewajiban yang ada dasar kronologis dan hukumnya,” kata Hendi, Minggu malam (26/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah Hendi melayangkan dua surat resmi pada Februari 2026 kepada Yahya Fuad yang ia sebut sebagai pemilik atau beneficial owner PT Tradha, terkait tunggakan pajak proyek 2016 yang menggunakan badan usaha PT Mahagra Adhi Karya.
Dalam surat pertama tertanggal 12 Februari 2026, Hendi menegaskan hutang pajak proyek PT Tradha TA 2016 belum diselesaikan. Ia menyebut beban pajak tersebut menghambat restitusi pajak perusahaannya dan mengancam keberlangsungan usaha. Nilai tunggakan yang disebut mencapai Rp575.156.200, dengan tenggat pelunasan 14 hari kalender.
Surat kedua tertanggal 26 Februari 2026 dikirim dengan substansi serupa, namun tenggat dipersingkat menjadi 7 hari kalender, dengan penekanan bahwa persoalan itu telah menggantung selama tujuh tahun.
Hendi mengklaim perusahaannya tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, bahkan menyebut hak yang sempat diterima telah diserahkan kembali kepada negara atas arahan pihak PT Tradha.
Ia menambahkan, inti masalah adalah kewajiban pajak yang akhirnya harus ia tanggung demi menyelamatkan perusahaan. Ia menyebut telah membayar pajak sekitar Rp560 juta, dan meminta pengembalian haknya.
“Saya hanya meminta pengembalian hak saya. Itu uang pajak yang saya bayarkan karena kalau tidak, perusahaan saya bisa mati,” ujarnya.
Kuasa hukum Hendi, Djoko Susanto, SH, menegaskan kliennya kooperatif memenuhi panggilan kepolisian. Menurutnya, persoalan ini harus diuji lewat fakta dan dokumen.
“Kami menghormati panggilan hukum. Tinggal dibuktikan, di mana letak fitnahnya. Yang disampaikan klien kami adalah permintaan pertanggungjawaban,” kata Djoko.
Ia juga menilai, sebagai mantan pejabat publik, pelapor seharusnya memahami bahwa sengketa kewajiban pajak dan kerja sama bisnis tidak semestinya diselesaikan lewat kriminalisasi.
Di sisi lain, nama Mohammad Yahya Fuad sebelumnya pernah terseret perkara hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Semarang, Fuad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana.
Hendi menyebut panggilan klarifikasi ini bukan sekadar membantah tuduhan fitnah, melainkan untuk memastikan penagihan kewajiban pajak tidak dipelintir menjadi perkara pidana.
“Saya datang untuk bicara fakta. Kalau saya diam, perusahaan saya yang hancur,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait materi laporan maupun pasal yang disangkakan dalam dugaan fitnah tersebut.
(Widhiantoro)






