NASIONALNEWS.id YOGYAKARTA-Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 29 Mei 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Hari Jumat, 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Menurutnya, Polda DIY berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Polda DIY juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun tindakan sepihak yang dapat mengganggu jalannya kegiatan peribadatan.
“Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial,” tegasnya.
Polda DIY memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
(Ridar)






