NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Kerja cepat Satreskrim Polres Bantul membuahkan hasil. Hanya dalam beberapa hari, kasus pembobolan sebuah toko kelontong di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, berhasil diungkap. Petunjuk berupa sidik jari yang tertinggal di lokasi serta rekaman CCTV menjadi bukti penting yang mengarahkan polisi kepada dua pelaku.
Yang mengejutkan, kedua pelaku berinisial LS (27) dan PA (24) diketahui masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. Keduanya berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul pada Selasa (14/7/2026) sore di wilayah Piyungan dan Imogiri.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan penyelidikan dimulai setelah laporan korban diterima pada Jumat (10/7/2026). Tim penyidik langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta mengidentifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Hasil identifikasi sidik jari yang dipadukan dengan rekaman CCTV menjadi petunjuk kuat hingga akhirnya mengarah kepada identitas kedua pelaku,” kata Rita.
Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat berupaya melawan petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga keduanya dapat dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, LS dan PA mengakui telah membobol toko kelontong milik Fahrudin di Dusun Jlamprang Lor. Aksi itu dilakukan dengan merusak pintu belakang menggunakan linggis sebelum menggasak berbagai barang dagangan.
Barang yang dicuri antara lain berbagai merek rokok, minyak goreng, sabun, mi instan, bensin, serta uang tunai sekitar Rp2 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan topi yang dikenakan saat beraksi, serta sebagian barang hasil curian. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan kedua tersangka.
Rita mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem pengamanan, termasuk memasang CCTV dan memastikan seluruh akses bangunan terkunci dengan baik. Menurutnya, dukungan masyarakat melalui laporan yang cepat sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana.
Atas perbuatannya, LS dan PA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantul. (Ridar)






