NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas memberikan klarifikasi terkait keluhan warga mengenai dugaan pencemaran limbah dan tidak adanya identitas perusahaan pada sebuah pabrik makanan ringan di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Banyumas, Ichya Mahluqie ST, menegaskan bahwa hasil inspeksi lapangan yang dilakukan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Purwokerto Selatan pada Kamis pagi (4/6/2026) tidak menemukan indikasi sebagaimana yang dikeluhkan sebagian warga.
“Hasil tinjauan menunjukkan bahwa kegiatan usaha tersebut telah memiliki perizinan yang diperlukan dan sistem pengelolaan limbah yang berjalan,” kata Luqie dalam keterangan resmi yang diterima NasionalNews, Jumat siang (5/6/2026).
Menurutnya, pabrik makanan ringan dan roti milik CV Ribut yang beroperasi di Karangklesem telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko sejak 6 November 2019. Selain itu, perusahaan juga memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang efektif berlaku sejak 1 Maret 2017.
DLH juga memastikan air limbah hasil produksi tidak dibuang ke saluran yang melintasi permukiman warga RT 02 RW 08 sebagaimana dugaan yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, limbah cair dari proses produksi terlebih dahulu diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terdiri atas sistem penyaringan minyak dan lemak, bak pengendapan awal, bak anaerob, bak aerob, hingga dua bak pengendap akhir sebelum dialirkan menuju sungai di sisi barat area pabrik.
“Air limbah produksi tidak dibuang ke saluran yang melintasi kawasan permukiman warga sebagaimana yang disampaikan dalam sejumlah keluhan,” jelas Luqie.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah menjawab polemik yang muncul setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi pabrik, terutama saat musim kemarau ketika debit air saluran menurun.
Namun saat inspeksi dilakukan, tim gabungan tidak menemukan aroma menyengat sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
“Pada saat tinjauan lokasi, tidak ditemukan adanya bau menyengat sebagaimana yang diinformasikan,” ujarnya.
Meski demikian, DLH tidak menutup mata terhadap potensi persoalan lingkungan yang mungkin muncul. Sebagai langkah pencegahan, pihak perusahaan direkomendasikan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap seluruh sumber air limbah agar seluruh aliran limbah benar-benar masuk ke dalam sistem IPAL sebelum dibuang ke lingkungan.
Rekomendasi tersebut diberikan untuk memastikan tidak ada air limbah yang luput dari proses pengolahan dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Baca Berita sebelumnya:
Terkait sorotan warga mengenai tidak adanya papan nama perusahaan yang terpasang di lokasi usaha, DLH menjelaskan bahwa secara regulatif tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pemasangan papan identitas perusahaan pada lokasi tersebut.
Meski demikian, pihak pengelola pabrik disebut bersedia memasang kembali identitas perusahaan. Berdasarkan pengakuan pemilik usaha, identitas perusahaan sebelumnya pernah dicantumkan menggunakan cat pada bagian bangunan, namun kini telah memudar.

Klarifikasi DLH ini muncul setelah keluhan warga Karangklesem mengenai dugaan limbah dan keberadaan pabrik tanpa identitas menjadi perhatian publik. Sebagian warga sebelumnya menilai tidak adanya papan nama perusahaan menimbulkan kesan kurang transparan, terlebih industri tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun di tengah kawasan permukiman.
Meski hasil inspeksi pemerintah tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang dikeluhkan, perbedaan persepsi antara pengalaman warga dan temuan lapangan menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan serta keterbukaan informasi dari seluruh pihak.
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepatuhan administratif dan teknis pengelolaan limbah, melainkan juga bagaimana membangun kepercayaan publik bahwa aktivitas industri yang beroperasi di tengah masyarakat tetap berjalan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan dan kenyamanan warga.
(Widhiantoro)






