NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat tertanggal 22 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Bupati Banyumas, dengan tembusan Sekretaris Daerah, Camat Sumpiuh, dan Ketua BPD Desa Pandak.
Dalam surat tersebut, Abbas menyatakan mengundurkan diri terhitung 22 Agustus 2026, dengan segala risiko dan akibat hukum yang menyertainya. Keputusan itu menjadi babak baru setelah dirinya memilih mendatangi Polresta Banyumas untuk menghadapi persoalan hukum yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Langkah Abbas terbilang tidak biasa. Di tengah persoalan hukum yang belum tuntas, ia justru datang langsung ke kepolisian, didampingi tim kuasa hukum PBH Peradi SAI Purwokerto, untuk menyerahkan diri sekaligus meminta pendampingan hukum.
Advokat Djoko Susanto, S.H., mengatakan Abbas datang ke Klinik Hukum Peradi SAI pada Jumat (21/8/2026), sebelum kemudian dibawa ke Polresta Banyumas.
“Sebagai warga negara, dia tunduk dan taat kepada aturan hukum.”
Menurut kuasa hukum, Abbas siap menghadapi proses hukum dan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Bahkan masyarakat yang merasa dirugikan diminta menempuh mekanisme hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Namun, pada saat Abbas menyerahkan diri, kuasa hukum menyebut belum terdapat pihak yang melaporkan atau mengaku sebagai korban. Karena itu, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Pengunduran diri dari jabatan kepala desa kemudian menjadi konsekuensi politik-administratif yang dipilih Abbas. Ia disebut legawa melepaskan jabatan sebelum masa kepemimpinannya berakhir pada 2027.
Bagi warga Pandak, keputusan tersebut bukan sekadar pergantian pejabat desa. Ada persoalan kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan. Sebab kepala desa bukan hanya pemegang jabatan administratif, tetapi juga figur yang membawa mandat masyarakat.
Melalui kuasa hukumnya, Abbas juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Pandak dan Kecamatan Sumpiuh atas persoalan yang terjadi serta ketidakmampuannya menuntaskan masa jabatan.
Kini dua proses berjalan beriringan: jabatan telah ditanggalkan, sementara dugaan pidana masih menunggu pembuktian.
Di sinilah hukum harus bekerja tanpa prasangka. Pengunduran diri bukan bukti kesalahan, sebagaimana penyerahan diri bukan pula pengganti proses pembuktian. Ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang dirugikan, serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan.
Abbas telah memilih mundur dari kursi kepala desa. Selanjutnya, hukum yang akan menentukan apakah persoalan itu berhenti sebagai krisis kepemimpinan—atau berkembang menjadi perkara pidana yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
(Widhiantoro)






