NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kasus pengeroyokan, yang mengakibatkan tewasnya korban sebut saja Inep (16) yang berstatus pelajar, berhasil diungkap Satreskrim Polsek Sepatan Restro Tangerang Kota. Dari hasil penyelidikan Polisi, diduga kuat peristiwa itu adalah tawuran antar kelompok, Minggu (9/6/2019) kemarin, di depan SDN Karet II, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatkan, bahwa kedua kelompok tersebut melakukan aksi tawuran dengan cara mengundang melalui media sosial (medsos) Instagram. Yakni kelompok Syaraf 34 dari Pasar Kemis dan kelompok Cadas Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Sebelumnya dua kelompok itu saling mengundang untuk tawuran lewat medsos. Pada saat itu yang menjadi admin adalah R dari kelompok Sepatan dan sudah berhasil kita tangkap,” terang Argo di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019).
Argo menambahkan, korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam (sajam) dibagian kepala, punggung, kaki dan tangan korban. Lalu para pelaku melarikan diri.
“Karena korban dan rekannya takut melihat pelaku membawa sajam, maka keduannya lari kedalam gang dan terhenti di samping Alfamart. Namun saat itu korban terjatuh akibat tersandung dan langsung dibacok menggunakan sajam oleh para pelaku. Lalu pelaku melarikan diri ke Kota Bumi,” jelasnya.
Lebih dalam ia mengatakan, lantaran banyak mengeluarkan darah, korban dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit (RS) agar mendapatkan pertolongan. Namun saat di RS korban dikabarkan sudah tidak bernyawa.
“Kapolsek Sepatan mendapatkan laporan dari seorang RW, karena melihat banyak darah. Lalu Kapolsek dan anggota Buser langsung mendatangi TKP sembari menyusuri beberapa RS dan akhirnya didapat dan dibenarkan oleh pihak RS Hermina. Namun sudah tak bernyawa dan akhirnya dibawa ke RSU Tangerang untuk dilakukan visum, juga otopsi,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan dan penangkapan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, lima bilah sajam jenis celurit, dua bilah jenis gergaji, dua bilah parang, satu buah senter kejut dan enam unit sepeda motor.
“Selain barang bukti, Polisi juga berhasil menangkap tujuh orang dari kelompok Syaraf 34 yang bakal terancam Pasal 170 KUHP Pidana dan Delapan orang dari kelompok Cadas yang bakal terancam Undang-undang darurat. Kelompok Syaraf 34 tujuh orang, sedangkan dari Cadas delapan orang dan rata-rata masih pelajar. Sementara otak pelaku dan yang lainnya masih kita cari,” tandasnya. (aput)






