Wali Kota Depok Imbau Warga Pendatang Buat SKTT

oleh -
oleh
Wali Kota Depok
Wali Kota Depok pimpin apel pagi dan imbau warga pendatang segera urus SKTT, Senin (10/6) poto: joko/nasionalnews.id/kota depok.

NASIONALNEWS.ID, KOTA DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau kepada para pendatang baru di Kota Depok agar tertib administrasi kependudukan, dengan melaporkan diri ke pengurus RT RW setempat dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Hal itu diungkapkan Idris saat memimpin apel pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama lebaran 2019, di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (10/06/19) pagi.

Bahkan Idris mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang baru nonpermanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT.

“Bagi warga baru kita minta mereka untuk mematuhi peraturan yang ada, dengan membuat SKTT di kelurahan setempat. SKTT berlaku selama enam bulan dan kalau ada warga pendatang baru yang tidak mematuhinya, kita akan kenakan sanksi hingga pemulangan ke daerah asalnya,” tegas Idris.

Dirinya menambahkan, untuk mengantisipasi pendatang baru, pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik. Sidak tersebut guna mendata kelengkapan administrasi kependudukan warga pendatang baru.

“Sejak kemarin kita sudah melakukan inspeksi ke sejumlah titik kedatangan warga baru. Kalau yang tidak ber-KTP akan didata, serta dilakukan tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya. (joko/04)

No More Posts Available.

No more pages to load.