Polsek Cipondoh Tangkap Lima Pelaku Curat

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Polsek Cipondoh berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat). Aksi pelaku, Kamis (20/9/2018), di Jalan Kh. Hasyim Ashari, Gg.H Yunus RT 03 RW 02, Kelurahan Noroktog, Kota Tangerang, akhirnya dapat diungkap polisi.

Kelima pelaku diketahui berisial, SP, AW, WW, AS dan SR. Sedangkan korban (Pelapor) bernama Supendih (42) tahun asal Kelurahan Noroktog, Pinang Kota Tangerang.

“Ya jadi hari ini kita (Polsek Cipondoh-red) melaksanakan pers release terkait kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh 5 orang tersangka,” jelas Kapolsek Cileduk Kompol Sutrisno, didampingi Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim dan Kanitreskrim, kepada awak media saat pers release, Senin (15/10).

Menurut Kompol Sutrisno, kejadian berawal saat 5 orang tersangka berusaha melakukan pencurian di rumah korban pada, Kamis (20/9) lalu. Dengan modus operandi congkel cendela pada malam hari.

“Dua orang berhasil masuk ke ruang tamu korban, namun perbuatanya diketahui oleh korban dan para tersangka lari. Satu tersangka berhasil diamankan warga kemudian langsung diserahkan ke Polsek Cipondoh,” kata Kompol Sutrisno.

Dari 1 orang yang berhasil diamankan lanjut Kompol Sutrisno, “Selanjutnya anggota saya (Tim Reserse) dipimpin kanit Reskrim, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 orang tersangka lainya kurang dari 24 jam, di daerah Sepatan, kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Disebutkan kapolsek, dari tangan para pelaku anggotanya berhasil menyita barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor, 1 buah konci leter T, 2 buah anak konci later T dan 1 buah ukuran 13 cm yang ujungnya dipipihkan.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Gusnur).

No More Posts Available.

No more pages to load.