Polsek Kalideres Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Tim Reskrim Unit Narkoba Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu, yakni  SI (28), CN (28), dan seorang wanita inisial FL (27)

Kapolsek Kalideres  Kompol Pius Ponggeng menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka SI alias SX bin LK (28) di sebuah kontrakan di Jalan Gondang Rawa Lele RT 005 RW 013, Kalideres Jakarta Barat, berikut barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (25/10) dini hari lalu.

“Dari tersangka SI, kita sita barang bukti berupa dua  plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram,” ungkap Pius, Rabu (31/10/18).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka SI, pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap CN  bin KA (28) di sebuah warung di Jalan Padamulya V Angke, Tambora Jakarta Barat.

“Dari tersangka CN, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi,” kata Syafri.

Polsek Kalideres

Berdasarkan keterangan dari CN, lanjut Syafri, tersangka mendapati barang haram tersebut dari seorang wanita (FL). Kemudian Syafri didampingi Panit Narkoba Ipda Sigit Ferstyadi bersama anggotanya menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud.

“Anggota kita memerintahkan tersangka CN menghubungi FL untuk memesan sabu kembali dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN. FL  yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor langsung kami tangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram,” terang Syafri.

Disebutkan Syafri, Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan diantaranya satu unit handpone merek maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda  Beat warna hitam milik FL. Tersangka FL mengakui barang bukti  sabu yang dimilikinya  didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran Polisi.

“Tersangka CN ini beli sabu kepada FL, dia mendapat barang haram itu dari pacarnya RI yang masih DPO, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat  (1) Sub  112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Syafri. (Budi beller).

No More Posts Available.

No more pages to load.