Pria 36 Tahun Diciduk Polisi, Karena Diduga Jual Bayinya Rp15 Juta

oleh -
compress 20241005 234304 4194
Foto: Terduga pelaku RA (Baju coklat) saat menunjukan lokasi transaksi jual bayinya.

Nasionalnews.id.Tangerang – Seorang pria inisial RA (36) diciduk Polres Metro Tangerang Kota karena diduga menjual anaknya yang masih bayi berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta kepada pasangan suami isteri inisial HK (32) dan MON (30), Selasa (1/10/2024).

RA (36) menjual bayinya yang berusia 11 bulan tanpa sepengetahuan isterinya yang sedang bekerja di daerah Kalimantan, hal tersebut dilakukan RA (36) dengan alasan terhimpit ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, bayi tersebut berusia 11 bulan, dan ayah kandungnya mengaku menjual anaknya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Ia mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, ada pasangan suami isteri inisial HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual tersebut.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 malam hari. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap RA 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jumat (4/10/2024).

Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp. 15.000.000. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut kami (rdk- polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” terangnya.

Ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(ig)

No More Posts Available.

No more pages to load.