PT DBA Tak Diberi Kesempatan Memaparkan Data dalam Audensi Tambang, Murba Tekankan Aspek Kemanusiaan

oleh -
peserta aksi sejumlah peserta orasikan penolakan tambang batu granit di baseh kecamatan kedung banteng saat orasi di halaman gedung dprd banyumas. selasa 9 12 25
Peserta-Aksi-Sejumlah-peserta-orasikan-penolakan-tambang-batu-granit-di-Baseh-Kecamatan-Kedung-Banteng-saat-orasi-di-halaman-gedung-DPRD-Banyumas.-Selasa-9-12-25.

NASIONALNEWS.id, BANYUMAS – Suasana audensi di ruang C Gedung DPRD Banyumas berlangsung tegang ketika masyarakat dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam kelompok Murba menuntut agar izin pertambangan lebih mengutamakan aspek lingkungan dan kemanusiaan daripada kepentingan ekonomi.

Jarot, salah satu peserta audensi, menegaskan bahwa tingginya nilai ekonomi tambang tidak boleh mengalahkan keselamatan masyarakat.
“Jangan biarkan faktor ekonomi jadi yang teratas. Kemanusiaan harus diutamakan, karena kalau ekonomi jadi dasar utama, yang diuntungkan hanya orang-orang tertentu,” ujarnya. Ia juga membantah tudingan terkait adanya aliran uang kepada bupati.

Tuntutan Penutupan Total Tambang PT DBA

Perwakilan Murba, Budi Hartanto, mengungkapkan tiga poin utama: penggunaan hati nurani oleh pemerintah, kekhawatiran warga setiap kali hujan turun, serta penegasan bahwa nyawa manusia adalah prioritas tertinggi.
Ia menyerukan penutupan total Tambang Batu Dinar Agung (PT DBA) tanpa melihat legalitas izinnya.

Peserta audensi lainnya menyampaikan data kerusakan yang mereka klaim terjadi akibat aktivitas tambang:

  • 19 kolam ikan milik warga rusak
  • 24 hektare sawah mengalami kerusakan struktur tanah
  • Potensi ancaman terhadap sumber air 100 KK di kawasan Gunung Dinar
  • Kerusakan lingkungan dan terganggunya mata pencaharian warga

Ketua Presidium, Andi Rustono, menambahkan bahwa hasil pertanian disebut menurun akibat aktivitas tambang.

Tanggapan Pemerintah

Mahendra, dari Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah, menyebut PT DBA memang telah ditegur atas pelanggaran kaidah penambangan. Aktivitas tambang telah ditangguhkan sementara selama 60 hari sejak 5 November hingga awal Januari.
Ia menjelaskan bahwa penutupan permanen tidak bisa dilakukan secara mendadak karena dapat berakibat gugatan di PTUN.
Mahendra juga menegaskan bahwa izin tambang PT DBA telah melalui aspek teknis, sosial, ekonomi, dan kajian resmi. Ia menyebut foto-foto viral yang digunakan untuk menggiring opini berasal dari Google Earth tahun 2018.
“Kalau mau, ayo kita cek lokasi bersama-sama,” katanya.

Kepala DLH Banyumas, Sugiri, mengakui aduan warga sebenarnya sudah ada sejak 2021. DLH menunggu pemenuhan kaidah penambangan oleh PT DBA dalam 60 hari—jika tidak, pembekuan izin dapat direkomendasikan. Banner penghentian sementara juga telah dipasang untuk memastikan fokus reklamasi.

Ketua Komisi III DPRD Banyumas, Agus Nova, menegaskan bahwa seluruh langkah hukum harus mengikuti aturan. Ia juga menyoroti persoalan ganti rugi yang ditanyakan masyarakat.

PT DBA: Sudah Siapkan Paparan, Namun Ditolak Pihak Murba

Komisaris PT DBA, Hamdan, hadir untuk memberikan penjelasan mengenai sejarah tambang dan berbagai aspek teknis, sosial, serta lingkungan yang telah mereka lakukan. Namun, paparan tersebut tidak diberi kesempatan oleh peserta audensi dari Murba, sehingga materi yang seharusnya disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi ESDM terhenti.

“Kami tidak diberi waktu untuk memaparkan pelaksanaan rekomendasi DLH, termasuk pembangunan settling pond dan program sosial. Semua sudah kami siapkan secara visual agar bisa dilihat bersama, namun ditolak,” ujar Hamdan.

Ia juga menyampaikan bahwa PT DBA telah memberikan kompensasi kepada 9 RT terdekat sebesar Rp5 juta per RT (total Rp45 juta) pada 25 November 2025 di Pendopo Kecamatan Kedungbanteng. Ke depan, kompensasi Rp25.000 per ritase juga telah disepakati.

Hamdan menegaskan lokasi tambang PT DBA bukan berada di hutan negara maupun lereng Gunung Slamet, seperti yang ramai di media sosial.
“Saya sangat menyayangkan kami tidak diberi kesempatan menjelaskan apa saja yang sudah kami kerjakan hingga hari ini,” tegasnya.

Penegakan di Lapangan

Kasatpol PP Banyumas, Amin, memastikan bahwa pengawasan harian petugas akan dilakukan selama masa moratorium 60 hari. Namun ia mengingatkan bahwa kewenangan Pemda Banyumas hanya berada pada area front tambang, sedangkan area lainnya berada di ranah pemerintah pusat.

>>>IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.