NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Gelombang perlawanan ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Jika pada tahap awal tuntutan berfokus pada proses pidana terhadap oknum yang diduga terlibat, kini arah perjuangan bergeser menjadi desakan penyelesaian menyeluruh terhadap tanggung jawab korporasi, perlindungan nasabah, hingga pengawasan regulator sektor jasa keuangan.
Aksi Damai Jilid II yang berlangsung Kamis (9/7) memperlihatkan eskalasi gerakan yang semakin besar. Sekitar 200 peserta memadati halaman Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto setelah melakukan long march dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sejak pukul 08.30 WIB. Mereka membawa keranda dan rangkaian bunga sebagai simbol matinya rasa keadilan yang mereka rasakan setelah berbulan-bulan menghadapi beban cicilan kredit yang diyakini lahir dari praktik yang tidak semestinya.
Aksi tersebut berlangsung tertib, namun sarat pesan politik hukum. Para pensiunan menegaskan persoalan yang mereka hadapi tidak dapat dipandang sebagai dugaan pelanggaran individu semata, melainkan harus dilihat melalui perspektif tata kelola lembaga keuangan, sistem pengawasan internal, serta perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan.
Dukungan terhadap gerakan para pensiunan pun terus meluas. Selain didampingi tim kuasa hukum, aksi tersebut memperoleh pengawalan moral dari Ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila Banyumas yang juga Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudo F. Sudiro, SH., MH., bersama puluhan anggotanya, serta Ketua Komunitas Pemuda Stok Lama (PESTOL), Agung Buwono beserta anggotanya.
Kehadiran berbagai elemen masyarakat memperlihatkan bahwa perkara tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang menyangkut rasa keadilan, khususnya bagi kalangan pensiunan sebagai kelompok yang dinilai rentan terhadap praktik penyalahgunaan layanan keuangan.
Dalam orasinya, kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH., menegaskan perjuangan hukum tidak akan berhenti sampai tuntutan utama para nasabah dipenuhi.
Menurutnya, pembatalan seluruh kredit yang dinilai bermasalah menjadi prioritas utama, disertai tuntutan agar operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dibekukan hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.
Djoko menyatakan persoalan tersebut kini telah menjadi perhatian nasional setelah masuk dalam pembahasan Komisi VI DPR RI serta menjadi materi penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baginya, kantor cabang tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila ditemukan adanya kelemahan sistem maupun dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran kredit.
Dari Kasus Individual Menjadi Isu Tata Kelola
Perkembangan perkara ini menunjukkan adanya perubahan substansi perjuangan para korban. Jika sebelumnya perhatian publik lebih banyak tertuju pada proses hukum terhadap tersangka, kini fokus bergeser pada kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) pada proses pemberian kredit.
Djoko mengungkapkan hingga kini sedikitnya 132 nasabah telah melaporkan persoalan tersebut kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total nilai kerugian yang diklaim para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring munculnya laporan baru dari berbagai daerah.
Menurutnya, seluruh data tersebut telah mulai disampaikan kepada penyidik OJK sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum meminta regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional kantor cabang tersebut.
Selain mendesak pembatalan kredit yang dipersoalkan para nasabah, mereka juga meminta agar OJK mempertimbangkan pembekuan hingga pencabutan izin operasional cabang apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Djoko menegaskan perjuangan tersebut bukan bertujuan memperoleh keuntungan finansial ataupun ganti rugi dalam jumlah tertentu.
Sebaliknya, aspirasi terbesar para pensiunan adalah terbebas dari kewajiban membayar kredit yang mereka yakini lahir melalui proses yang tidak sesuai prosedur.
“Mayoritas korban tidak menuntut ganti rugi. Yang mereka inginkan adalah pembatalan kredit sehingga beban cicilan yang selama ini mereka tanggung dapat dihentikan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Salah satu pokok laporan yang disampaikan kepada penyidik OJK adalah dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Dalam industri perbankan dan jasa keuangan, prinsip kehati-hatian merupakan fondasi utama untuk memastikan setiap pembiayaan dilakukan melalui proses verifikasi, persetujuan, dokumentasi, serta pengawasan yang memadai guna melindungi kepentingan nasabah maupun lembaga keuangan.
Menurut Djoko, seluruh kronologi serta dugaan pelanggaran tersebut telah dipaparkan kepada penyidik OJK Pusat. Saat ini pihaknya masih melengkapi data korban berikut besaran kerugian riil sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah memperoleh respons awal dari Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN.
Korban Terus Bertambah
Fenomena yang muncul dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya melibatkan pensiunan asal Banyumas.
Menurut data yang dihimpun tim kuasa hukum, laporan juga datang dari Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo hingga Cilacap.
Bahkan, masih terdapat pensiunan yang baru mengetahui adanya dugaan persoalan serupa setelah mengikuti perkembangan pemberitaan media.
Kondisi tersebut membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun nilai kerugian yang dilaporkan apabila proses pendataan terus berlanjut.
Karena itu, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto masih membuka layanan konsultasi bagi para pensiunan yang merasa mengalami persoalan serupa.
Di sisi lain, Djoko mengapresiasi peran media yang dinilai turut membantu membuka akses informasi kepada masyarakat sehingga para korban yang sebelumnya tidak mengetahui hak-haknya mulai berani melapor.
Meski demikian, ia berharap seluruh pemberitaan tetap menjunjung asas keberimbangan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan. Dengan keterlibatan OJK, perhatian Komisi VI DPR RI, serta meluasnya jumlah pelapor lintas daerah, penyelesaiannya akan menjadi ujian terhadap efektivitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sekaligus menjadi tolok ukur akuntabilitas lembaga perbankan dalam menjaga kepercayaan publik.
(Widhiantoro)






