Satnarkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, LEBAK – Satuan Narkoba (satnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten melakukan ungkap kasus peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di Mapolres Lebak, Jum’at (01/3/19).

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto melalui Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Lebak IPDA Agus Supriadi mengatakan, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak, bukan hanya tugas institut kepolisian saja. Akan tetapi, tugas semua elemen.

“Sampai saat ini Satnarkoba Polres Lebak Polda Banten sudah menangani empat kasus perkara peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. dari 4 (empat) kasus tersebut kami telah mengamankan empat tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya.

Ipda Agus menjelaskan, dari ke empat kasus yang sudah di tangani kepolisian Polda Banten yaitu diantaranya kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu. Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan shabu seberat 4,81 gram dan menangkap satu tersangka inisial IW di dalam rumah, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Rabu (6/2/19) sore.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Lanjut Agus, mengungkap kasus kedua tindak pidana memiliki, menyimpan narkotika berupa tembakau gorilla yang dikirim melalui paket menggunakan jasa ekspedisi, dan kasus ketiga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

“Sat narkoba mengamankan satu orang tersangka berikut barang buktinya yaitu obat merk tramadol sebanyak 300 butir, obat kuning bertuliskan MF sebanyak 465 butir, obat warna putih polos sebanyak 1694 butir, obat putih polos sebanyak 57 butir,” ungkapnya.

Ditegaskan Agus, ke-empat kasus peredaran narkotika dengan tersangka WS, sudah penyidikan tahap dua dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya. (Tubagus Wahyudi/Ang)

No More Posts Available.

No more pages to load.