Satpol PP Tangsel akan Usut Pencabutan Segel Bangunan Mie Gacoan Tanpa Izin

oleh -
oleh
img 20230107 wa0017

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengusut pencopotan segel Bangunan Mie Gacoan tanpa izin, yang pernah disegel sebelumnya. Tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tersebut telah rampung dan mencabut segel, karena sudah menjalankan aktivitas usaha kuliner Mie Gacoan di Jalan Raya Puspitek Buaran Kota Tangsel.

Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto akan memanggil saksi-saksi soal pencopotan segel tanpa izin bangunan Mie Gacoan.

“Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan, kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut” janji Oki melalui keterangan pers rilisnya, Jumat (5/1/2023).

Oki menjelaskan, bahwa tanpa diketahui segel pertama telah dicabut, dan untuk kedua kalinya pihaknya melakukan penyegelan kembali, karena belum memiliki PBG.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan untuk yang kedua kalinya, hari Kamis 5 Januari 2023 melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga belum memiliki izin PBG yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek Kelurahan Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan, yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan tanggal 21 Desember tahun 2022” ungkapnya.

mie gacoan

Menurutnya, bangunan yang telah digunakan untuk usaha makanan tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel tentang bangunan gedung.

“Bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda bangunan gedung no 6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung Terkait penyegelan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja kota Tangerang selatan” tegasnya.

OKI mengaku telah meminta keterangan terhadap penanggung jawab bangunan tersebut, dan diakui oleh penanggung jawab bangunan bahwa bangunan yang rencananya digunakan untuk usaha mie gacoan tersebut belum memiliki PBG.

” Sebelum dilakukan penyegelan kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut, yang menurut keterangan yang diberikan oleh Lingga Umbara selalu bagian Legal Restoran Mie Gacoan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan izin,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.