NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Satu bulan bergulir tidak ada kejelesan, selain lapangan sepak bola standard nasional warga Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, juga dorong adanya petisi batalkan tukar guling aset desa berupa tanah pertanian seluas 94.110 M2 ditukar dengan tanah seluas 103.612 M2 yang mana tanah pertanian yang asalnya aset desa telah dibangun Perumahan mewah bernama Sapphire mansion yang di bangun oleh PT. Linggar Jati selaku Developer.
Hal tersebut lantaran team penyelesai yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dinilai lambat dalam penangananya. Sejumlah warga desa karangrau pun berkumpul disuatu tempat dan merespon dengan membuat petisi batalkan tukar guling tanah aset Desa Karangrau. Sabtu (14/06/2025) malam.
Beberapa warga Desa Karangrau menyayangkan sikap Pemerintah Desa yang tidak menuntut segera direalisasikan lapangan yang telah disepakati bersama pengembang, objek tukar guling yang ada juga tidak sepadan nilainya.
Winarsih (53) warga desa Karangrau yang peduli terhadap generasi mengatakan, puluhan tahun desa kita tidak memiliki lapangan.
“Padahal fungsi lapangan sangat diperlukan oleh warga desa Karangrau bukan Cuma sekarang tapi dari dulu, kita melaksanakan gelar seni budaya kuda lumping, kegiatan anak-anak muda sepak bola, senam kesehatan dan lain-lainnya, kenapa ini Pemerintah Desa setelah didesak warganya baru merespon,” katanya
“Tanah desa yang sekarang mejadi perumahan Sapphire Mansion, itu dulunya tanah pertanian yang sangat subur loh dalam satu tahun bisa tiga masa panen padi,” tegas Winarsih
Senada dengan Winarsih warga lain juga mengatakan hal yang sama terkait tukar guling tanah kas desa-nya.
“Sebelum jadi perumahan sapphire mansion dibangun pada tahun 2017, di tahun 1997 saat masih jadi milik desa lokasi itu merupakan tanah pertanian yang subur, namun sekarang sudah menjadi perumahan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Sampai-sampai musim hujan tahun kemren lingkungan di sebelah perumahan terjadi banjir setinggi perut orang dewasa, setelah tembok keliling perumahan dijebol kira-kira satu meter baru air banjir itu surut. Itu saja makan waktu kurang lebih 2 jam,” terang Rasum (58)
Rasum juga meyayangkan jauhnya perbedaan harga yang ada, sehingga dirinya mengharapkan kepada Pemerintah untuk serius menangani persoalan ini karena sudah terjadi kerugian.
“Jauhnya perbandingan harga dulu dengan yang sekarang sangat disayangkan. Harapan masyarakat kembalikan tanah kas desa jika tidak memenuhi kesetaraan nilai. Dulu warga kurang tahu informasinya yang kurang transparan mengenai tukar guling, seingat saya warga diberikan Rp 10.000,- per KK di era kepemimpinan kades Sudar,” Imbuh Rasum
Menanggapi Putusan Bupati Banyumas nomor 122, tentang tim penyelesaian permasalahan pembangunan sapphire mansion yang ditandatangani 13 Maret 2025, Tribhata selaku Kuasa dari Warga pada rabu, 13 Juni mendatangi Pemda Banyumas menemui Agus Nurhadi selaku Sekda Banyumas sekaligus ketua team penyelesai.
” Kita meminta agar Pemda bekerja secara objektif dan profesional yakni mengurai persoalan dari awal proses tukar guling tahun 1997, dan bukan hanya mengurai persoalan sejak 2017 hingga saat ini, ” terang Salsa selaku direktur Tribatha
Menurut Tribhata, prinsip dari semua aturan terkait nilai tukar guling tanah, jika tidak ada keuntungan, maka minimal nilainya setara.
Terkait kebutuhan warga yang saat ini membutuhkan lapangan, warga juga sedang tidak mengemis, melainkan meminta hak kepada PT Linggarjati Permai yang melakukan tukar guling.
“Bahwa prinsip tukar guling juga harus digunakan untuk kepentingan umum dan tidak boleh diperjual belikan,” Tegas Salsa
>>>>> IMAM S








