Sidang Gugatan PMH, PT BFI Finance Indonesia Tbk Diduga Fasilitasi Pelanggaran POJK dan Praktik Investasi Ilegal

oleh -
img 20230414 wa0001
Foto Wedri Waldi, S.H. dari Alitheia Law Firm sebagai penggugat saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai tergugat I, PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai tergugat II, dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai tergugat III, serta dengan turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN TNG, memasuki sidang Replik dari penggugat atas jawaban dari para tergugat.

Pada Replik penggugat berisi bantahan atas jawaban para tergugat terhadap jawaban PINJAM MODAL sebagai tergugat I.

Wedri Waldi, S.H. dari Alitheia Law Firm sebagai penggugat menegaskan, perbuatan melawan hukum oleh PINJAM MODAL bermula dari pemberian plafon kredit sebesar 4 milyar yang melanggar peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Hal mana PINJAM MODAL menyiasati perjanjian pinjaman menjadi 2 Entitas Debitur dengan dicairkan kepada 1 Debitur. Kemudian PINJAM MODAL juga melanggar ketentuan OJK lainnya dalam hal menolak restrukturisasi kembali. Sementara itu restrukturisasi I, PINJAM MODAL mengalihkan perjanjiannya ke Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai tergugat III. Padahal baik penggugat maupun PINJAM MODAL bukanlah anggota dari koperasi tersebut. Yang mana sesuai PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi bahwa yang menjadi peminjam adalah harus anggota. Bahkan anggota koperasi seharusnya perorangan tidak boleh Perseroan/Badan Hukum. Hal ini membuktikan adanya praktik investasi ilegal dalam Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman,” kata Wedri Waldi, S.H. kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/4/2023).

Wedri Waldi juga menjelaskan, dalam restrukturisasi II, PINJAM MODAL mengalihkan perjanjiannya ke PT BFI Finance Indonesia Tbk. sebagai tergugat II, yang mana merupakan induk dari PINJAM MODAL maupun Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman. Bahwa PT BFI Finance Indonesia, Tbk. Mengetahui dan memfasilitasi PINJAM MODAL maupun Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman dalam praktek pelanggaran POJK maupun Investasi Ilegal sehingga dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

“Terkait jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat, penggugat menyayangkan sikap lepas tangan dari OJK sebagai pengawas lembaga keuangan berbasis teknologi di Indonesia dan tidak menjalankan fungsinya atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PINJAM MODAL, PT BFI Finance Indonesia Tbk., Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman,” ungkapnya.

Wedri Waldi sebagai penggugat juga mempertanyakan tindakan dan sanksi yang diberikan OJK kepada tergugat I dan tergugat III atas pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang telah diketahui tersebut.

Menurutnya, OJK seharusnya melakukan pemeriksaan dan audit kepada Fintech yang telah diketahui melanggar peraturan OJK, bukan malah seolah-olah terkesan mau cuci tangan dan bermain aman.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PINJAM MODAL dengan difasilitasi oleh para tergugat lain, klien kami menderita kerugian yang berimbas pada roda bisnis dan operasional, sehingga apabila dikalkulasikan sebesar 1,2 Triliun,” tegas Wedri Waldi.

Sementara itu saat awak media mengkonfirmasi, salah satu Kuasa Tergugat III KOPERASI KARYAWAN BFI FAJAR IDAMAN menjawab,

“Maaf mas, saya tidak bisa menjawab, yang lebih berhak menjawab adalah Pihak PINJAM MODAL bukan kami,” singkatnya.

Sidang akan digelar Kembali pada tanggal 10 Mei 2023 dengan agenda Duplik dari para tergugat. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.