NASIONALNEWS. ID PURWOKERTO—Industri pendidikan tinggi negeri kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Skandal ini terkuak usai operasi tangkap tangan (OTT) senyap pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan dibawa ke Jakarta.
Praktik culas ini diduga dikomandoi oleh pejabat kampus yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk masuk ke Fakultas Kedokteran dengan mematok harga ratusan juta rupiah per kursi.
Skema Jual Beli Kursi dan Manipulasi Proyek Kampus
Konstruksi perkara mengungkap aliran dana jumbo yang melibatkan pihak internal kampus hingga pihak swasta dengan modus yang terstruktur:
-
Mahar “Wajib” Rp650 Juta: Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, diduga memerintahkan dua pihak swasta (Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto) untuk memasang tarif Rp650 juta kepada para orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri Kedokteran.
-
Uang Tilap & Penutupan Lubang: Masalah muncul saat sejumlah calon mahasiswa yang sudah membayar tetap dinyatakan tidak lulus. Orang tua menuntut uang kembali, namun dana tersebut sudah terpakai untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi.
-
Gali Lubang Pakai Proyek Kampus: Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman meminjam dana dari Mulyono (keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq). Pinjaman ini ditutup menggunakan skema pencairan anggaran dari tiga proyek kampus: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
-
Bancakan Puluhan Miliar: KPK juga menemukan penerimaan lain oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq melalui Mulyono sebesar Rp680 juta. Tak hanya itu, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto turut mengantongi hingga Rp1,12 miliar hasil “tawar-menawar mahar” dengan pengepul calon mahasiswa atas sepengetahuan Rektor.
Enam Orang Resmi Ditahan di Rutan KPK
Dari total 14 orang yang diamankan saat OTT beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik KPK akhirnya menetapkan enam tersangka utama. Seluruhnya kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.
Skandal ini melukai integritas perguruan tinggi negeri, membuktikan bahwa kursi akademis yang seharusnya diraih dengan prestasi justru dijadikan komoditas bisnis transaksional oleh oknum pejabat kampus.
>>>IMAM S











