NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS – Andi Bersama team kuasa hukum dari Djorcha (80) berpendapat bahwa Pelaksanaan eksekusi kembali terhadap Objek sengketa SHM 00001 yang akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, adalah bertentangan dengan Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2016 (Sema Nomor 4 Tahun 2016). Minggu (19/01/2025) Pagi.
Melalaui sambungan telpon Andi mengatakan, pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar perdata Mahkamah Agung RI sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi peradilan yang pada intinya menyatakan demikian,
“Proses Eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi secara hukum telah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Keberatan terhadap penyerahan tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan perlawanan,” Ungkap Andi
Lebih lanjut Andi menerangkan, dalam perkara a quo, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, senyatanya telah djalankan eksekusinya pada 22 Agustus 2023 sehingga telah dinyatakan selesai, kemudian dari pihak Terlawan tidak mengajukan gugatan untuk mempermasalahkan terkait pelaksanaan penetapan ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt.
“Jadi tindakan Terlawan yang mengajukan permohonan eksekusi untuk kedua kalinya merupakan penyimpangan atau penyelundupan hukum yang bertentangan dengan kaedah hukum acara perdata yang dianut selama ini, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” lanjut Andi salah satu Kuasa Hukum Djorcha
Sehingga menurut Andi penetapan ketua Pengadilan Negeri Purwokerto nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, yang mana merujuk pada penetapan ketua Pengadilan Negeri Purwokerto nomor : Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, yang sebelumnya telah dilaksanakan dan dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri Purwokerto sendiri, adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Maka dari itu dalam perlawanan perkara a quo, sudah sepantas dan sepatutnya juga Pelawan mengajukan tuntutan provisi, yakni meminta agar terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, tidak dijalankan terlebih dahulu selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde). Meskinya yang penggugat lakukan adalah penagihan kekurangan bayarnya sebesar 4.750.000.000,- karena dalam berita acaranya telah di beli kembali oleh Djorcha pada saat penyerahan sukarela saat itu,” masih kata Andi
“Sebelumnya pada saat hendak pelunasan bulan Maret 2024 di Pengadilan Negeri Purwokerto dari pihak klien Kami sudah menyiapkan uangnya sebesar Rp 4.750.000.000,- akan tetapi dari pengacara Sugiarto tidak membawa fisik sertifkat yang sudah dibalik nama Sugiarto, ya tidak mungkin kita akan memberikan uangnya,” lanjutnya
“Karena itulah kami mengajak sdr. Sugiarto untuk mendatangi ke kantor PPAT untuk membuat akta jual belinya dikantor notaris. Karena sertifikat No 00001 sudah berbalik nama ke Sugiarto namun mereka menolak,” Tutup Andi
>>>>IMAM






