NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Habis sudah kesabaran Hendy (39) semenjak tahun 2019 dirinya membeli rumah elit dengan akad kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank BRI Cabang Purwokerto 1 unit perumahan mewah Sapphire Mansion yang berada di jalan Sunan Giri Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tanpa kepastian hukum setatus kepemilikanya.
Dirinya mengadukan ke Polresta Banyumas Polda Jateng pada tanggal 12 Maret 2025 dengan LI nomor R/LI/374/III/RES.1.111./2025Reskrim. Tertanggal 20 Maret 2025, lantaran kesal upayanya menempuh cara komunikasi dengan orang-orang dekat dengan pengembang hingga ke Dinas terkait di Banyumas tidak digubris atau disepelekan.
“Saya sudah capek, 6 tahun saya perjuangkan hak saya tentang kepastian hukum rumah Saya di Sapphire Mansion. Saya sudah mengeluarkan uang saya kurang lebih 800 juta rupiah untuk memiliki rumah mewah, namun saya kecewa sekali ketika melihat foto copy sertifikatnya ternyata tercatat di situ type 54 atau Rumah Sangat Sederhana (RSS), padahal waktu promosi oleh marketingnya rumah yang ditawarkan merupakan perumahan elit,” Ujar Hendy
Dirinya berupaya dengan mendatangi sejumlah instansi terkait di Kabupaten Banyumas untuk memperoleh informasi akurat mengenai kepastian hukum kepemilikan rumah yang dibelinya.
“Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perijinannya. Kantor Satpol PP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan akad kredit perbankannya, BRI Cabang Purwokerto yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dimana akad kredit kepimilikan rumah itu wajib adanya IMB. Sedang disini IMB-nya tidak ada, akan tetapi akad dijalankan,” sambungya
Tak luput dari kejaran Hendy, Dinperkim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas juga ia datangi pada tahun 2022 dengan menemui langsung kepala Kantor ATR/BPN Banyumas guna mendapatkan keterangan kepastian hukum sertifikat rumahnya.
“Setelah saya melakukan cek sana-sini PT Linggarjati Permai dalam membangun Sapphire Mansion ijin yag dikantongi ini pembangunan perumahan bersubsidi akan tetapi kenyataannya bentuknya rumah mewah, jadi sudah menyalahi aturan tidak mungkin terbit IMB. Pada bulan November 2018 site plane perumahan-nya itu sudah dicabut, sekitar bulan Maret 2022 saya menemui kepala BPN Banyumas dan mendapatkan informasi untuk melakukan pemecahan induk sertifikat harus ada site plane,” lanjutnya
Lantas Hendy pun menyampaikan hal yang tidak mungkin lagi kepada Kepala Kantor BPN Banyumas lantaran tidak terdapatnya site plane Sapphire Mansion.
“Saya sampaikan kepada kantor ATR/BPN Banyumas, ‘Site plane pada 2018 itu telah dicabut’ dari BPN menjawab akan mengecek kembali, kata beliau dan dinas Satpol PP pun sudah pernah memberhentikan kegiatan pembangunan Sapphire Mansion karena belum melengkapi perijinan-nya, saya lihat itu di berita-berita. Tapi pengembang ini memang membandel,” kata Hendy kepada media (27/05/2025)
Di konfirmasi saat mediasi pengembang dengan warga Desa Karangrau, Kepala Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah AKP Susanto S.H mengatakan, ya benar totalnya ada 4 aduan dari konsumen Sapphire Mansion ke Polresta Banyumas dimana mereka merasa dirugikan.
“Kami telah memeriksa mereka beberapa instansi yang terkait, dan untuk hasilnya nanti menunggu perkembangan,” singkat Kanit saat audensi berlangsung Senin (26/05/2025)
>>>> IMAM S