Telat 2 Bulan, Mizuho Leasing Indonesia Tarik Mobil Nasabah lalu Dilelang

oleh -
oleh
verena finance

NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Mizuho Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama Verena Finance menarik mobil konsumen yang telat hanya dua bulan angsuran. Kemudian unit kendaraan tersebut, dilelang tanpa pemberitahuan kepada nasabahnya.

Pembayaran telat hanya 2 bulan angsuran, Nasabah Mizuho Leasing Indonesia, Habibullah menjadi korban penyalagunaan kekuasaan dari instansi jasa keuangan, lantaran mobil yang dipakainya diambil paksa pihak Verena Finance, yang kini berganti nama Mizuho Leasing Indonesia secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah melelang unit kendaraan tersebut. Kemudian, Habibullah meminta keadilan, perlindungan guna kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Habibullah, dari Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang Hendri,SE., SH., MH, Mustain Billah Marap, SH., MH dan Firdaus, SH melakukan gugatan kepada Mizuho Leasing Indonesia atau Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas satu unit mobil Isuzu Bus Type NKR 55 Long Elf Nomor Polisi B 7273 CDA atas nama Habibullah.

Mustain Billah Marap, SH. MH menilai ada kejanggalan saat Mizuho Leasing Indonesia menarik paksa kendaraan milik Habibullah pada tanggal 17 September 2022, yang baru menunggak 2 bulan ansuran, yakni di bulan Agustus 2022 dan bulan September 2022.

”Klien kami telah dirugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak 3 (tiga) bulan pada tanggal 17 September 2022,” ucap Mustain, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Hal senada disampaikan Hendri, SE,. SH,. MH., bahwa dugaan merampas sepihak kendaraan tanpa memenuhi syarat penarikan yang di atur Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

”Dari pihak Leasing jika ingin menarik kendaraan konsumen tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukum seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Mizuho Leasing Indonesia atau Verena Finance telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” jelas Hendri.

Awalnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Habibullah selaku konsumen Mizuho Leasing Indonesia /Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang mengatakan bahwa sebelumnya 1 hari setelah mobilnya di tarik sepihak dirinya sudah berupaya mendatangi kantor Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance untuk membayar cicilan tunggakan selama 2 bulan sebesar Rp. 10.708.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), namun di tolak jika tidak membayar uang biaya tarik sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan membayar deposit 3 bulan angsuran sebesar Rp. 16.062.000, (enam belas juta enam puluh dua ribu rupiah).

Karena tidak membawa uang sebanyak itu Habibullah pun pulang dengan kecewa. Selang beberapa hari setelah mendapat uang untuk membayar 2 bulan angsuran dan 3 bulan deposit untuk angsuran Habibullah menelpon salah satu debt colektor Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance untuk memberi keringanan pembayaran yang di minta pihak Leasing namun lagi-lagi itikad baik Habibullah sebagai konsumen di tolak dan bahkan diminta untuk melakukan pelunasan yang tentu sangat memberatkannya sebagai konsumen.

“Atas dasar itu saya meminta bantuan atas kepastian hukum kepada Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang untuk membantu menyelasaikan permasalahan saya ini,” ujar Habibullah.

Ditempat yang sama, Bang Sandi sapaan akrab Ketua Bidang perlindungan konsumen LMR-RI Komda Kota Tangerang menjelaskan. “Setelah menerima aduan dari Habibullah, saya dan team mencoba melakukan mediasi internal dengan mendatangi Kantor Verena/Mizuho Finance TangCity Kota Tangerang, kami disambut hangat namun saat itu pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance tetap menolak niat baik klien kami untuk membayar tunggakannya dan dengan alasan Managemen sudah tidak mempercayai klien kami lagi dan harus melakukan pelunasan,” imbuh Bang Sandi.

Firdaus, SH., menambahkan, “Tentu ini sangat arogan, memberatkan, sepihak dan melanggar UU. Atas dasar inilah kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk mendampingi klien kami sebagai Penerima kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,” tuturnya.

Dapat diketahui perkara yang diajukan oleh Habibullah tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor Perkara 477/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. “Semoga majelis hakim bisa mengabulkan semua gugatan kami untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami, mengembalikan hak-hak klien kami sebagai mana yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 Thn 1999, UU Fidusia, dan Keputusan MK No. 2 thn 2021 yang sangat melindungi hak-hak konsumen,” tutupnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.