NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan kelalaian pelayanan medis di RSUD Ajibarang kembali mencuat. Seorang warga Desa Ajibarang, Kecamatan Ajibarang, Mela Lusianawati, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum atas serangkaian peristiwa yang dialaminya bersama keluarga.
Laporan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi ayah mertuanya yang tengah menjalani perawatan stroke, tetapi juga dua pengalaman medis yang sebelumnya dialami Mela saat melahirkan di rumah sakit yang sama.
Kuasa hukum Mela, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menyebut sedikitnya terdapat tiga dugaan kelalaian serius, yakni keterlambatan penanganan pasien stroke, jarum suntik yang tertinggal dan menancap di kaki bayi, serta kasa tampon yang diduga tertinggal di dalam tubuh pasien selama hampir enam bulan pascapersalinan.
Kasus terbaru menimpa ayah mertua Mela yang sedang dirawat akibat stroke. Menurut Djoko, pasien sempat mengalami gangguan pernapasan dan membutuhkan tindakan nebulisasi, namun diduga tidak segera mendapat penanganan dari petugas.
“Kondisi pasien sempat drop. Setelah keluarga memprotes keras, tindakan yang dibutuhkan baru diberikan,” kata Djoko, Sabtu (30/5/2026).
Ia menyebut perawat telah mengakui adanya kekeliruan, namun hingga kini keluarga belum menerima bentuk pertanggungjawaban resmi dari pihak rumah sakit.
Bagi Mela, peristiwa itu menjadi puncak kekecewaan terhadap pelayanan yang diterimanya. Sebelumnya, saat melahirkan secara normal, ia mengaku harus beristirahat di lantai rumah sakit meski baru menjalani proses persalinan dengan lebih dari sepuluh jahitan.
Tak lama setelah bayinya diperbolehkan pulang, keluarga menemukan jarum suntik masih menancap di kaki sang bayi dan tersembunyi di balik kaus kaki. Petugas rumah sakit, kata Mela, baru datang beberapa jam kemudian untuk mencabut jarum tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
Persoalan lain muncul ketika Mela mengalami nyeri berkepanjangan dan kesulitan beraktivitas setelah melahirkan. Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya kasa tampon yang diduga tertinggal di dalam tubuhnya selama hampir setengah tahun.
Djoko menilai kasus tersebut tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa. Selain berpotensi membahayakan keselamatan pasien, dugaan tertinggalnya alat medis dan limbah medis menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan standar pelayanan kesehatan.
“Jarum suntik merupakan limbah B3 yang semestinya dikelola secara ketat. Tidak boleh sampai tercecer dan mengenai pasien, apalagi bayi yang baru lahir,” tegasnya.
Atas rangkaian dugaan kelalaian tersebut, tim hukum Peradi SAI Purwokerto berencana melayangkan somasi dan meminta klarifikasi resmi kepada RSUD Ajibarang. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya.
Hingga berita ini ditulis, pihak RSUD Ajibarang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(Widhiantoro)






