NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Advokat Djoko Susanto, SH, menilai dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan di PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto telah menunjukkan pola yang sistematis dan berulang. Hingga Jumat malam (29/5/2026), menurutnya, korban yang mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terus bertambah dengan modus serupa: nasabah pensiunan ditawari skema investasi sesaat setelah menerima pencairan kredit dari bank.
“Ini bukan lagi persoalan satu dua orang. Modusnya sama. Korban terus berdatangan sampai malam ini,” kata Djoko.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari otoritas perbankan, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhadap dugaan praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama di lingkungan Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto.
“Negara ke mana? OJK dibayar negara untuk melakukan pengawasan. Kalau kasus seperti ini dibiarkan berulang, lalu fungsi pengawasannya di mana?” ujarnya.
Djoko juga mengungkap dugaan keterkaitan aliran dana nasabah dengan bisnis milik seorang oknum berinisial Dhika, yang disebut sebagai salah satu pemilik kedai tuak di kawasan Pasar Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Menurutnya, dugaan tersebut muncul setelah tim kuasa hukum menelusuri pola transaksi dan keterangan sejumlah korban.
“Patut diduga uang para nasabah digunakan sebagai investasi pribadi. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.
Salah satu korban, Suci Rahayu (48), warga Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, mengaku awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp45 juta menggunakan SK pensiun almarhum suaminya di Bank Mandiri Taspen Purwokerto pada Juli 2025.
Namun setelah pencairan kredit, ia mengaku ditawari Dhika untuk “mendepositokan” uang tersebut dengan janji keuntungan Rp2 juta per bulan.
“Waktu itu saya ditawari di dalam ruangan kantor bank. Saya bingung dan langsung mau saja,” kata Suci.
Ia mengatakan, dari total gaji pensiun almarhum suaminya sebesar Rp714 ribu per bulan, sebanyak Rp600 ribu dipotong untuk cicilan kredit. Akibatnya, ia hanya menerima sisa sekitar Rp114 ribu setiap bulan untuk kebutuhan hidup.
“Sekarang saya tinggal sama anak karena uangnya tidak cukup,” ujarnya.
Suci mengaku sempat menerima transfer Rp2 juta selama tujuh bulan pertama. Namun pembayaran itu berhenti sejak Mei 2026.
Ia juga mengungkap pernah didatangi pihak dari kantor pusat Bank Mandiri di Jakarta pada April lalu. Namun sebelum pemeriksaan berlangsung, ia mengaku menerima telepon dari Dhika.
“Saya disuruh jangan jujur. Disuruh bilang dokumennya hilang,” katanya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tujuh korban yang didampingi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Mayoritas korban merupakan pensiunan yang mengaku mengalami kesulitan menarik dana simpanan maupun menanggung cicilan kredit jangka panjang.
Djoko menilai pola transaksi yang seluruhnya berlangsung di lingkungan kantor bank mengarah pada dugaan kejahatan korporasi, bukan sekadar tindakan individual oknum pegawai.
Ia juga mempertanyakan pemberian kredit kepada pensiunan berusia lanjut dengan tenor mencapai 15 hingga 20 tahun.
“Bagaimana mungkin pensiunan usia hampir 60 tahun diberi kredit auto debet sampai 20 tahun. Ada analis kredit, surveyor, dan pimpinan cabang yang seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Komisi VI DPR RI, OJK, dan Bank Mandiri pusat segera turun tangan. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada penyelesaian, kata Djoko, langkah pidana dan gugatan perdata akan ditempuh.
“Kami akan minta Direksi Bank Mandiri dipanggil DPR RI. Gugatan pembatalan perjanjian kredit juga akan kami ajukan,” katanya.
(Widhiantoro)






