NASIONALNEWS.ID, SERANG – Direktur PT AMS berinisial RT, BS, dan HI ditangkap jajaran anggota Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Senin (25/2/19) lalu. Ketiganya ditangkap atas kasus tanah seluas 10 hektar di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, penyidik Satuan Tugas (satgas) mafia tanah Polda Banten telah melakukan panggilan terhadap tiga tersangka ini. Namun, pemanggilan yang dipimpin langsung Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novry Turangga tidak diindahkan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Dirkrimum Kombes Pol Novri Turangga mengatakan, bahwa penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan untuk percepatan proses penanganan perkara dan sesegera memberikan kepastian hukum atas kasus tanah di wilayah Parigi, Kecamatan Cikande.
“Dari empat tersangka dalam kasus tanah di Desa Parigi ini, baru tiga orang yang kita tangkap, yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI. Sementara HU belum kita tangkap karena sedang berada di Arab Saudi,” tegas Kombes pol Novri dalam siaran persnya.
Novri menjelaskan, ketiganya ditangkap secara maraton, diawali penangkapa RT pada pukul 22:50 WIG di rumahnya yang berlokasi di Desa Cikande. Kemudian HI, pada pukul 01:20 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang, dan terakhir BS juga ditangkap di rumahnya Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
“Dalam kasus ini ketiganya memiliki peran masing-masing. RT selaku Direktur yaitu selaku pengguna surat oper garapan untuk memohon terbitnya surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM). Tersangka HI sebagai konseptor dan BS yang mengetik atau membuat surat oper garapan,” jelas Novri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi ketika dimintai keterangan membenar adanya penangkapan tersebut. Kata dia, hal tersebut merupakan komitmen dan keseriusan Kapolda Banten untuk memberantas mafia – mafia yang selalu menindas tanah rakyat.
“Kami (Polda Banten) berusaha untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap penanganan kasus yang kami lakukan. Kami akan lindungi hak rakyat yang tertindas oleh para mafia tanah seperti ini, dengan cara optimalisasi tim Satgas mafia tanah Polda Banten dengan melakukan kerjasama dengan Kanwil BPN dan pemerintah,” terangnya.
Edy menambahkan, dalam kasus mafia tanah pada tahap awal Polda Banten telah menangkap 10 orang tersangka. Ditambah dengan tiga otang yakni RT, HI, dan BS. “Total tersangka ada 13 orang,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit II Hardabangtah Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan bawa ketiga tersangka yang ditangkap karena diduga kuat telah membuat 15 surat garapan palsu di atas 10 hektar tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
“Mereka membuat 15 surat garapan agar seolah-olah ada surat oper garapan ke PT AMS yang digunakan mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya izin prinsip dari BPTM,” singkatnya. (Tubagus/Ang)






