NASIONALNEWS.id JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Langkah ini diambil setelah keputusan lembaga antirasuah yang sempat menetapkan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah memicu gelombang kritik keras dari berbagai lapisan masyarakat.
Kejanggalan Saat Salat Id
Isu mengenai status tahanan rumah Gus Yaqut mulai diumumkan ke publik setelah sosoknya tidak terlihat dalam barisan warga binaan saat pelaksanaan salat Idulfitri di lingkungan Rutan KPK. Ketidakhadiran tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ini juga memicu tanda tanya besar.
Kritik tajam pun datang dari para pakar hukum, pengamat politik, hingga anggota DPR yang menilai adanya perlakuan khusus atau “hak istimewa” bagi mantan pejabat negara tersebut.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa masa tahanan rumah Gus Yaqut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, telah berakhir.
“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis tersingkir ke Tersangka Saudara YCQ. Dari sebelumnya tahanan rumah, kini kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum dijebloskan kembali ke sel, Gus Yaqut terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara Polri Said Sukanto untuk menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.
Respon Singkat Gus Yaqut
Dalam video yang beredar di kalangan media, Gus Yaqut tampak turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Saat ditanya oleh awak media mengenai perasaannya sempat menjalani tahanan rumah di momen Lebaran, ia menjawab singkat sambil berlalu.

“Alhamdulillah, saya bisa sungkem dengan ibu saya,” singkatnya.
Namun, Gus Yaqut memilih bungkam dan terus melenggang masuk ke gedung saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan medis atau pertimbangan hukum di balik pengalihan status yang sempat viral tersebut.
>>>IMAM S






