NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Kementerian Agama Kabupaten Tangerang menegaskan menjual tanah wakaf perbuatan pidana yang diperbolehkan ruislag atau tukar guling. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diatur dalam pasal 51 dan 51A, serta sanksi ketentuan pidana pasal 67.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Tangerang, Cecep Jaenudin menyatakan, bahwa penjualan tanah wakaf pidana, saksinya lima tahun penjara dan denda Rp 500 miliar.
“Menjual tanah wakaf, karena itu pidana dan akan saya laporkan,” janji Cecep kepada NasionalNews.id melalui telepon selularnya, Sabtu (13/1/2023).
Menurutnya, yang dibenarkan adalah ruislag tanah wakaf yang diatur dalam pasal 51 dan 51A PP nomor 25 tahun 2018, bahwa ruislag melalui Nazhir yang mengajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kemenag Kabupaten Tangerang dengan melampir Akta ikrar wakaf dari wakif dan persyaratan lainnya.
“Surat pengajuan ruislag tanah wakaf harus dari nazhir, prosedurnya seperti itu,” jelasnya.
Cecep menuturkan, bahwa beberapa bulan Agustus 2023 pernah datang dari pihak Yayasan, Keluarga Wakif dan developer ke kantornya, untuk berkonsultasi terkait tanah wakaf yang sudah di plotting di tata ruang untuk dibangun perumahan tidak boleh dijual tapi diruislag sesuai aturan pemerintah.
“Beberapa bulan lalu pernah kedatangan tamu dari keluarga wakif, ketua yayasan dan pihak developer. Kemudian kami beri penjelasan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijual belikan, yang benar ruislag dengan tanah pengganti dan sudah saya sampaikan mekanisme ruislag kepada mereka,” ujarnya.
Pihaknya baru mengetahui tanah wakaf itu sudah dijual dari surat yang dikirim nazhir ke Kemenag Kabupaten Tangerang, lanjut Cecep, yang isinya pihak Nazhir mempertanyakan penjualan tanah wakaf tersebut.
“Demi Allah, Saya baru mengetahui dari surat yang dikirim pihak Nazhir, kalau tanah wakaf itu sudah dijual,” katanya.
Cecep mengaku tidak pernah menerima surat pengajuan ruislag dan tidak mengetahui proses penjualan tanah wakaf dan membantah adanya gratifikasi yang tertera di laporan keuangan penjualan tanah wakaf tersebut.
“saya tidak pernah menerima uang, Saya akan selidiki penjualan tanah wakaf tersebut dan akan memanggil ketua yayasan dan keluarga wakif,” pungkasnya. (SL)