NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sengketa pembayaran kerja sama operasional (KSO) penyediaan alat medis layanan operasi mata antara Rumah Sakit Islam Purwokerto dan PT Intra Guna Medika akhirnya menemukan titik terang. Dalam mediasi yang berlangsung Jumat pagi (22/5/2026), kedua pihak sepakat menyelesaikan tunggakan pembayaran senilai Rp729 juta secara bertahap.
Kesepakatan itu lahir setelah pihak penyedia alat medis sebelumnya mengancam melayangkan somasi terbuka lantaran pembayaran sewa alat tak kunjung diselesaikan sejak Oktober 2025. Persoalan ini sempat memicu ketegangan karena layanan operasi mata tetap berjalan menggunakan alat milik pihak ketiga, sementara kewajiban pembayaran disebut mandek selama berbulan-bulan.
Dalam pertemuan yang digelar di RSI Purwokerto, Direktur RSI Purwokerto, dr. Amin Nurokhim, mengakui adanya kekurangan pembayaran kepada pihak penyedia alat medis. RSI Purwokerto berkomitmen melunasi minimal empat faktur tagihan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026 senilai Rp329.508.000 paling lambat 5 Juni 2026.
“Sisanya akan dibayarkan pada bulan berjalan mulai Juli 2026, dengan tenggat maksimal tanggal 25 setiap bulannya, langsung ke rekening pihak penjual sewa,” demikian bunyi poin kesepakatan dalam berita acara mediasi yang diterima redaksi.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak PT Intra Guna Medika yang diwakili Marketing Muhammad Bintang menyatakan siap kembali menempatkan alat medis di RSI Purwokerto setelah pembayaran awal minimal dua faktur diterima.
Kuasa hukum PT Intra Guna Medika, H. Djoko Susanto, mengapresiasi hasil mediasi tersebut. Menurutnya, poin terpenting adalah pengakuan utang dari pihak rumah sakit yang selama ini menjadi pokok sengketa.
“Sudah ada kesepakatan yang intinya uang itu diakui dan memang jumlahnya adalah Rp729 juta yang belum dibayarkan. Nah, karena kita sisi kemanusiaan, Tuhan saja memaafkan, maka dia kita maafkan,” ujarnya kepada wartawan.
Djoko menyebut pembayaran tahap pertama dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Ia berharap penyelesaian dilakukan secara persuasif tanpa harus berujung ke jalur hukum.
“Minta waktu satu minggu, tidak lama. Minggu nanti akan dibayar dan dilakukan secara persuasif. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Djoko sempat mempertanyakan lambannya pembayaran dari RSI Purwokerto. Ia merinci tunggakan tiap bulan bervariasi, mulai Rp81 juta hingga Rp159 juta, dengan akumulasi terbesar terjadi pada Desember 2025.
“Pasien sudah dilayani menggunakan alat milik klien kami, uang dari BPJS pun sudah dibayarkan. Yang menjadi pertanyaan kami, hak pembayaran kepada pihak ketiga kenapa belum diberikan?” tegasnya.
Mediasi tersebut turut disaksikan oleh Ir. Didi Rudwianto selaku mediator dari pihak pembeli sewa. Kesepakatan ini menjadi langkah awal meredam potensi sengketa hukum sekaligus menjaga keberlangsungan layanan operasi mata bagi pasien di Purwokerto.
(Widhiantoro)







