NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG – Puluhan kabel jaringan internet atau Wifi tanpa izin menjuntai tak beraturan beberapa di tiang listrik PLN dan tiang milik Telkom di sepanjang Jalan Karangtanjung-Naggor. Hal itu dikeluhkan warga dan dinilai semerawut merusak estetika lingkungan berpotensi menimbulkan bahaya.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Pagadungan, Ayom mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kabel jaringan internet tanpa izin tidak beraturan di Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. Ia menilai bahwa kabel-kabel yang belum diketahui pemiliknya itu dapat menjadi pemicu kecelakaan, seperti yang telah terjadi di daerah lain.
“Jelas, apalagi kondisinya di sepanjang jalan seperti ini. Selain mengganggu pemandangan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan, kami khawatir kabel-kabel ini bisa menyebabkan musibah, seperti kecelakaan dan lain-lain,” ujar Ayom kepada Nasionalnews.id di rumahnya, Sabtu (28/2/2025).
Selain penataan yang tidak rapi, Ayom juga menyoroti fakta bahwa kabel-kabel tersebut hanya ditopang satu jenis tiang milik salah satu provider dan tiang milik PT PLN. Menurutnya, secara aturan, setiap perusahaan penyedia jasa internet seharusnya memiliki tiang sendiri sebagai bagian dari standar fasilitas yang harus dipenuhi.
“Setahu saya, setiap penyedia layanan Wifi harus memiliki tiang masing-masing sebagai standar kelengkapan fasilitas,” lanjutnya.
Ayom meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sebagai.pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Ini terkesan pembiaran, Satpol PP Kabupaten Pandeglang sebagai penegak Perda seharusnya menjalankan tugasnya dengan menindak tegas menyegel dan melakukan penertiban kegiatan tanpa izin tersebut,” pungkasnya (Ari)