Waspada! Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Kini Masuk Kategori Kejahatan dalam KUHP Baru

oleh -
oleh
dr agus pandoman, dosen universitas widya mataram

NASIONALNEWS.id,BANYUMAS–Implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa babak baru dalam hukum perkawinan di Indonesia. Kini, praktik poligami tanpa izin dan nikah siri tidak lagi sekadar dianggap sebagai pelanggaran administrasi, melainkan diposisikan sebagai “Kejahatan Terhadap Perkawinan.”

Hal ini disampaikan oleh Dr Agus Pandoman SH. MKN.CMB dosen pemangku mata kuliah Teori Hukum pada program S-2 Magister Hukum fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, yang menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah terkait pernikahan.

Jeratan Pidana Bagi Pelaku Poligami Ilegal

Menurut Agus Pandoman, KUHP Nasional secara tegas mengatur dua aspek utama: adanya perkawinan sah yang menjadi penghalang serta kewajiban keterbukaan status.

 

“Masyarakat harus paham, jika seseorang melakukan poligami tanpa izin sementara ia masih terikat perkawinan yang sah, ia bisa dijerat Pasal 402 ayat (1) huruf a dengan ancaman penjara hingga 4 tahun,” jelas Agus kepada Nasionalnews.id. Kamis (08/01/2026)

 

Ancaman ini akan semakin berat jika pelaku terbukti melakukan penipuan. “Apabila status perkawinan sebelumnya disembunyikan dari pasangan baru, ancamannya meningkat menjadi 6 tahun penjara sesuai Pasal 402 ayat (2). Penyembunyian status dianggap sebagai pemberat pidana,” tambahnya.

 

Nikah Siri dan Kewajiban Pelaporan

Agus juga menyoroti fenomena nikah siri yang sering dianggap sebagai jalan pintas. Dalam Pasal 403, perkawinan (termasuk nikah siri) yang dinyatakan tidak sah karena adanya penghalang yang tidak diberitahukan, dapat berujung pada pidana 6 tahun penjara atau denda kategori IV.

 

Selain itu, negara kini mewajibkan pelaporan setiap peristiwa penting seperti perkawinan. “Berdasarkan Pasal 404, mengabaikan kewajiban melaporkan perkawinan bisa dikenakan denda kategori II. Bahkan, pelaku bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu menurut Pasal 405,” tegas Agus.

 

Kekuatan Hukum Adat dan Kearifan Lokal (Pasal 2)

Poin yang paling krusial dalam sosialisasi Agus Pandoman adalah berlakunya Pasal 2 KUHP Baru yang mengakui “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” atau Living Law.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”

 

Agus menjelaskan bahwa pasal ini memberikan ruang bagi kearifan lokal atau hukum adat di kampung-kampung untuk memberikan sanksi. “Meskipun suatu perbuatan mungkin tidak tertulis secara eksplisit dalam KUHP, jika perbuatan itu melanggar norma sosial atau kearifan lokal setempat dan dianggap patut dipidana oleh masyarakat desa, maka hukum bisa ditegakkan,” ujarnya.

Pesan untuk Masyarakat

Menutup penjelasannya, Agus Pandoman memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

“Saya minta seluruh warga masyarakat untuk berhati-hati. Jangan asal nikah siri jika masih terikat perkawinan sah. Ini bukan lagi sekadar urusan agama atau adat, tapi sudah masuk ranah kejahatan pidana. Mari kita patuhi aturan negara dan hargai norma kearifan lokal kita demi ketertiban bersama,” pungkasnya.

Penulis >>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.